Penganiayaan
Remaja di Kampung Texas Alami Kekerasan, Wajah Bengkak dan Memar
Awalnya, Afandy Noer yang merupakan ayah korban mendapatkan pengakuan dari anaknya sendiri bahwa ia dipukul berulang kali.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang anak berinisial KN (17) dilaporkan menerima kekerasan dari seorang lelaki berinisial RM.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan.
"Ayahnya sendiri yang melaporkan, anaknya sudah beberapa kali menerima kekerasan dari tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Rabu (9/9/2020).
Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Texas, Kombos Timur, Singkil, Manado.
Awalnya, Afandy Noer yang merupakan ayah korban mendapatkan pengakuan dari anaknya sendiri bahwa ia dipukul berulang kali.
Akibatnya, korban harus mengalami memar di wajah sebelah kanan dan bengkak di wajah sebelah kiri.
Hingga kini polisi masih mengumpulkan barang bukti dan mencari pelaku.
Pelaku bisa diancam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.
"Hukumannya penjara maksimal 3,5 tahun jika benar-benar terbukti bersalah," tambah Thommy. (*).
• Ini Nama yang Lulus Tes Seleksi Wawancara Relawan Demokrasi Pilbup Boltim 2020
• Serunya di ILC, Hasril Chaniago Bahas Sejarah hingga Sosok Kakek Arteria Dahlan, Singgung soal PKI
• Perseteruan Arab-Israel, Kisah Perang pada 1948, Strategi Jitu Membuat Bangsa Yahudi Menang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-dc.jpg)