Pilkada 2020
Kapolda Ingatkan Pilkada Wajib Protokol Covid-19, Perhatikan Rumus 3M
Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menggelar rapat video conference dengan Menkopolhukam
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bersama Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dan Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menggelar rapat video conference dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
Rapat yang terhubung di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (9/9/2020).
Kapolda usai rapat tersebut mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 menjadi syarat utama pelaksanaan Pilkada 2020.
“Setelah mengikuti vidcon dan mendapatkan arahan dari Menteri Polhukam dan para menteri, berkaitan dengan bagaimana menyelenggarakan pelaksanaan Pilkada tahun 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang menjadi syarat utama berlangsungnya pelaksanaan Pilkada yang sehat dan demokratis,” kata dia.
• Wanita Cantik di Sulut Ini Sebut Ahok Pantas Jadi Panutan Para Calon Kepala Daerah
• Medy Lensun: Jacob Oetama Karya dan Kehidupannya Mewarnai Bangsa Indonesia
• Dua Pegawai Kemenag Boltim Positif Covid-19
Ia kembali menegaskan protokol kesehatan Covid-19 patut menjadi perhatian semua pihak.
“Seperti memperhatikan 3 M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Dan itu harus diperhatikan," ungkapnya. .
Kapolda mengatakan, Menkopolhukam dan para menteri juga menyampaikan dan mengecek sejauh mana kesiapan pelaksanaan Pilkada di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi yang menggelar Pilkada Derentak 2020.
“Insya Allah untuk wilayah Provinsi Sulut kita siap untuk melaksanakan pilkada bersama dengan para penyelenggara dan pelaksana peserta kontestan Pemilukada dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti itu," ujar Kapolda
• Jakob Oetama Tutup Usia, Wagub Sulut Steven Kandouw Ucapkan Bela Sungkawa
• Andrei Angouw Calonkan Diri Wali Kota Manado, Posisi Ketua DPRD Sulut Akan Diganti
Sebelumnya, Wagub mengikuti Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD secara virtual di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (9/9/2020).
Rakor ini turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Panglima Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolda Sulut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Sekdaprov Edwin Silangen.
Pada kesempatan itu, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota diminta untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang didalamnya memuat ketentuan di antaranya kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
• Pilkada di Tengah Covid-19, Ini Kata Komisioner KPU Bitung Iten Kojongian
“Rapat Koordinasi ini digelar untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah yang diambil dalam implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, khususnya terkait pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat beserta sanksi atas pelanggaran ketentuan protokol kesehatan. Ada 261 Kabupaten/Kota yang akan melangsungkan Pilkada”, Kata Mahfud.
Menkopolhukam Mahfud MD juga menjelaskan tentang lima program utama satuan tugas diantaranya, Indonesia aman, Indonesia sehat, Indonesia berdaya, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.
“Yang dimaksud dengan Indonesia aman adalah program rakyat aman dari Covid-19, Indonesia sehat adalah reformasi layanan kesehatan berbasis gotong royong, Indonesia berdaya adalah meningkatkan daya beli rakyat, Indonesia tumbuh adalah meningkatkan penerimaan negara dan terakhir Indonesia bekerja adalah percepatan penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.
Menkopolhukam menyampaikan Pilkada dapat dilanjutkan dengan syarat patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan di tiap tahapan Pilkada serentak.
• Tak Bisa Main PUBG Berujung Maut, Pria di India Nekat Gantung Diri, Ditemukan Tewas di Kamarnya
“Banyak permasalahan yang dilakukan Bapaslon, diketahui sesuai data, 141 pelanggaran pada pendaftaran dan 102 pelanggaran jelang penutupan, dan KPU RI mencatat 46 Bapaslon yang positif Covid-19,” jelasnya.
Implementasi kebijakan telah dilakukan baik dari Pemerintah maupun penyelenggara Pemilu.
“Pemerintah melalui Inpres No 6 Tahun 2020, KPU RI melalui PKPU No 16 Tahun 2020, dan Bawaslu melalui Perbawaslu No 4 Tahun 2020. Semua sudah diimplementasikan,” sambungnya.
• Lantamal VIII Bersih-bersih Pantai, Rompas Ingatkan Sampah dan Limbah Bahayakan Ekosistem Laut
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa daerah yang melaksanakan pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
“Bersama sama kita harus mampu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Salah satunya protokol kesehatan, pelaksanaan setiap proses Pilkada serentak harus mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.
“Ada pertemuan terbatas dan pertemuan dialog, yang dimana membatasi kehadiran tatap muka,” lanjutnya.
Ada 12 hal baru di TPS pada Pilkada serentak yang diadakan 9 Desember 2020 yaitu “500 pemilih per TPS, pengaturan kedatangan, memakai sarung tangan, mencuci tangan, cek suhu, masker, pelindung wajah, disinfektan TPS, dilarang berdekatan, KPPS sehat, tidak bersalaman, dan tinta tetes,” urainya. (ryo)
• Dua Anggota Polisi Korban Penyerangan Oknum TNI, Berangsur Membaik, Hingga Ada Istri Masih Trauma
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: