Pilkada Minut
Pemasukan Tanggapan Masyarakat Wajib Disertai Identitas Pelapor
Pemasukan tanggapan masyarakat terkait pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Utara, wajib menyertakan identitas
Penulis: Erlina Langi | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Pemasukan tanggapan masyarakat terkait pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa Utara, wajib menyertakan identitas pelapor.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Minut, Darul Halim
Ia mengatakan identitas pelapor, merupakan syarat mutlak yang wajib dimasukan saat akan memberikan tanggapan terkait pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Sebab tanggapan masyarakat ini, akan menjadi dasar KPU untuk menindaki aduan dengan melakukan verifikasi faktual di lapangan, sehingga identitas wajib disertakan, kalau tidak, hanya akan dianggap sebagai surat kaleng," jelasnya.
Darul menjelaskan tahapan tanggapan masyarakat ini pun sudah dibuka sejak hari pertama pendaftaran yakni 4 hingga 8 September.
"Kita persilahkan masyarakat untuk memasukan tanggapan mereka terhadap pasangan calon yang mendaftarkan diri," tandasnya.
Sekedar informasi sejak dibukanya tahapan pendaftaran sejak 4 hingga 6 September, ada tiga pasangan calon yang resmi mendaftar di KPU, yakni Joune Ganda-Kevin William Lotulung, Sompie Singal-Joppie Lengkong dan Shintia Gelly Rumumpe-Netty Agnes Pantow. ( Tribunmanado/Don Papuling)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFICCIAL: