Kasus Djoko Tjandra
Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra: Sosok Eks Jamintel Teleponan dengan Djoko Tjandra, Ada Apa?
Komunikasi via telepon antara mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka dengan Djoko Tjandra. Ini tujuannya!
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru terkait kasus Djoko Tjandra, terpidana korupsi yang buron selama 11 tahun.
Perkembangan kasusnya, dikabarkan ada komunikasi via telepon antara mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Maringka dengan
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Hal itu diketahui setelah Komisi Kejaksaan meminta keterangan Jan Maringka atas laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Keduanya melakukan komunikasi disebut dalam rangka kedinasan.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung untuk menangkap Djoko Tjandra.
"User (Jaksa Agung) memerintah untuk melakukan pencarian untuk menangkap, itulah yang dilakukan, kemudian terbaca nomor kontaknya,
dilakukan komunikasi supaya bisa dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan," ungkap Barita ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun sebelum tertangkap pada 30 Juli 2020.

Berdasarkan keterangan Jan, komunikasi terjadi sebanyak dua kali yaitu, pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020. Komunikasi tersebut, kata Barita, merupakan operasi intelijen.
Dari pengakuan Jan kepada Komisi Kejaksaan, kontak yang didapat pun bersumber dari berbagai data intelijen serta pemetaan pola komunikasi Djoko Tjandra.
“Intinya adalah memang itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu
JC menjalani dan melaksanakan putusan pengadilan dan dieksekusi,” tutur dia.
Setelah komunikasi dilakukan, Jan juga mengaku melaporkan hasilnya kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Komisi Kejaksaan belum melihat adanya dugaan pelanggaran karena komunikasi dilakukan dalam rangka kedinasan.