Ampuni Marinir AS yang Bunuh Transgender di Filipina, Presiden Duterte Tuai Kecaman
Pemberton dipenjara sejak 2014 karena membunuh Jennifer Laude. Dia dilaporkan baru saja menjalani setengah dari masa hukuman 10 tahun yang dijatuhkan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Filipina Rodrigo Duterte dilaporkan memberi pengampunan pada anggota Marinir AS terdakwa pembunuhan perempuan transgender.
Presiden yang akrab disapa Digong itu memberi pengampunan pada Kopral Dua Joseph Scott Pemberton.
Pemberton dipenjara sejak 2014 karena membunuh Jennifer Laude.
Dia dilaporkan baru saja menjalani setengah dari masa hukuman 10 tahun yang dijatuhkan.
Langkah Duterte itu pun menuai kritik.

Juru bicara pemerintah, Harry Roque, menyampaikan pengumuman pengampunan tersebut, di mana presiden memutuskan mencabut setengah hukuman Pemberton.
"Dia kini bisa pulang ke negaranya karena pengampunan tersebut," kata Roque.
Dia tidak menjelaskan kapan Pemberton bakal dilepaskan.
Tak pelak, pernyataan itu langsung menuai kecaman dari Virginia Suarez, pengacara keluarga Laude, yang menyatakan ampunan itu "olok-olok" sistem hukum Filipina.
"Ini ketidakadilan lagi. Baik bagi keluarga Jennifer Laude tapi juga masyarakat Filipina. Ini parodi bagi kedaulatan dan demokrasi negara," kecamnya.
Kasusnya berawal ketika Pemberton bertemu dengan Laude di bar kawasan Olangapo pada Oktober 2014, ketika dia baru selesai dari latihan militer dua negara.
Saat itu, polisi menerangkan bahwa keduanya kemudian memesan hotel, di mana Laude kemudian ditemukan tewas keesokan harinya di toilet.
Dalam persidangan, Marinir AS itu mengungkapkan dia menyerangnya setelah menyadari dia transgender.
Tapi Pemberton bersikukuh korban masih hidup saat ditinggalkan.
UP Babaylan, sebuah kelompok pembela hak LGBT lokal dalam rilisnya menyatakan, Duterte memberi "pesan tegas" bahwa nyawa orang seperti mereka tak diperlukan.