Sistem Kerja ASN
Pemerintah Terbitkan Sistem Kerja ASN, Tjahjo Kumolo: Diatur Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19
Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Editor:
Gryfid Talumedun
KONTAN
Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," tegasnya.
SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran, Sistem Kerja ASN Diatur Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19