Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sistem Kerja ASN

Pemerintah Terbitkan Sistem Kerja ASN, Tjahjo Kumolo: Diatur Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19

Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

KONTAN
Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). 

"ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," tegasnya.

SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran, Sistem Kerja ASN Diatur Berdasarkan Zonasi Risiko Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved