BLT Karyawan
Kabar Baik Karyawan yang Kena PHK Masih Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara dan Syaratnya
Beredar kabar, karyawan yang kena PHK tetap bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bagaiman cara dan syaratnya?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik nagi karyawan yang kena PHK karena dampak pandemi covid-19.
Para karyawan yang kena PHK tersebut tetap bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana sarat dan caranya?
Simak penjelasan berikut ini.
Beredar pesan teks singkat (Short Message Service/SMS) mengatasnamakan BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan)
yang meminta kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk segera melakukan registrasi data.
"Berdasarkan data kami, saudara calon penerima Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah.
Segera registrasi melalui link berikut: bsu.bpjamsostek.id/," begitu isi dari pesan tersebut, Jakarta, Minggu (6/9/2020).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja merespons terkait pesan teks tersebut.

Dia membenarkan bahwa pesan tersebut dari BP Jamsostek.
"Untuk itu BP Jamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal
agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU," katanya ketika dikonfirmasi.
Cara dan Syarat:
Calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah mendapatkan pesan teks atas nama BP Jamsostek,
diminta segera melakukan konfirmasi sesuai petunjuk link yang ada dalam pesan tersebut.
"BP Jamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut," ujarnya.
"Link yang diberikan melalui pesan teks bersifat khusus/personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja,
tidak bisa oleh peserta lain," sambungnya.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT,
sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020,
sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.

Bukti Cair
Informasi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemanker jika akan ada BLT BPJS Ketenegakerjaan yang cair pada awal September 2020 terbukti.
Melalui akunnya di Instagram @kemnaker, Kemaker pada Sabtu (5/9/2020) kemarin, mengumumkan BLT BPJS Ketenegakerjaan tahap kedua cair.
"YESSS... Bantuan Subsidi Gaji /Upah Tahap II CAIR LOH!!!"
"Kalau Rekanaker Sudah Dapat, Mau Dipakai Buat Beli Apa?"
Demikian tertulis di posting-an Instagram Kemnaker.
Sementara, di media sosial Facebook, warga mem-posting tangkapan layar (sceenshot) dari HP berisi SMS banking pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua.
"Trx Rek: xxx : Bantuan Subsidi Gaji Batch IB 3 Rp 1.200.000 4/09/20 21:21:13"
Demikian isi SMS banking tersebut dari BANK BRI.
Tautan:
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR BAIK Karyawan yang Kena PHK Tetap Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya,