Kasus Pembunuhan
Suami Nekat Kubur Istri di Bawah Ranjang Kamar, saat Dibongkar, Mayat Ditemukan Sudah Membusuk
Pengungkapan kasus pembunuhan istrinya sendiri ini, setelah petugas mendapat informasi dari warga yang mencium bau busuk dari rumah.
Editor:
Kolase Tribun Manado/Medcom.id - M Rizal (P Aditya Prakasa)/Facebook WIRADY RUNTUNUWU
Ilustrasi mayat dan penemuan mayat di Kalait Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Senin (28/01/2019).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesal Dimintai Uang, Seorang Suami di Indramayu Kubur Istri di Bawah Ranjang Kamar, https://www.tribunnews.com/regional/2020/09/06/kesal-dimintai-uang-seorang-suami-di-indramayu-kubur-istri-di-bawah-ranjang-kamar