Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Pilkada Semakin Dekat, Bawaslu Bolmut Imbau Warga Jaga Netralitas dan Jangan Sebar Hoaks

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Sulawesi Utara (Sulut) semakin dekat

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Majer Lumantow
Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Sulawesi Utara (Sulut) semakin dekat.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengajak kepada segenap pihak untuk bersama mencegah pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Bolmut Irianto Pontoh melalui Koordinator Divisi SDM Organisasi, Data dan Informasi Misrawati Pakaya mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mencederai jalannya Pilkada nanti.

“Sahabat-sahabatku ASN, TNI/Polri, Sangadi yang ada di Bolmut, sebentar lagi Pemilihan Gubernur akan digelar, mari kita cegah hoax, cegah adudomba, cegah penyebaran fitnah, cegah isu SARA, jaga netralitas dan stop praktek money politik,” imbau Misrawati.

Ribuan Masa Antar JG-KWL ke KPU Minut, Warga: Harapan Baru Sudah Tiba

Ini Tahapan Perbaikan Syarat Dokumen Pendaftaran Paslon di Minut

Juli 2020, 693 Wisman Datang ke Sulut, Kunjungan Didominasi Warga Tiongkok

Dikatakannya, dalam hal ini rakyat juga punya ruang untuk ikut mengawasi Pemilu, karena Bawaslu punya motto: Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu.

“Mari bersama kita cegah, awasi dan tindaki pelanggaran Pemilu, Jadikan Pilgub 2020 menjadi Pilgub yang berintegritas dan bermartabat,” ungkap Misrawati kepada Tribun Manado, Kamis (4/9/2020).

Dirinya juga berharap untuk jajaran ASN se-Sulut terlebih di Kabupaten Bolmut untuk tidak terlibat dalam urusan politik praktis.

Bawaslu Minsel: TNI-Polri, ASN, Hukum Tua dan Perangkat Desa Jangan Terlibat Politik Praktis

“Jangan gadaikan Pin ASN untuk kepentingan politik praktis," tegasnya

Kata dia, hal ini jelas tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN disitu secara eksplisit bahwa Pejabat Negara, BUMN, BUMD dan ASN hingga Aparat Desa dilarang melakukan politik praktis.

“Apalagi keberpihakkan pada salah satu pasangan calon (Paslon) sangat dilarang, karena sanksi/hukuman menanti,” tutup Misrawati. (Mjr)

BPJS Kesehatan Gelar Lomba Vlog antar-FKPT, Edukasi Cegah Covid-19

BREAKING NEWS Daftar Cagub-Cawagub, Olly-Steven Gowes Sepeda ke Kantor KPU Sulut

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved