Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Pra Kerja

Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 7 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Program kartu Pra Kerja telah memasuki pendaftaran gelombang ke-7. Pendaftarannya telah resmi dibuka pada, Kamis (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program kartu Pra Kerja telah memasuki pendaftaran gelombang ke-7.

Pendaftarannya telah resmi dibuka pada, Kamis (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.

Leher Terjerat Selang Air, Waria Berusia 30 Tahun Ditemukan Tewas di Bak Mandi Salon

Sempat Viral, Rekam & Tertawakan Nenek yang Tergeletak di Jalan, 3 Remaja Ini Diperiksa Polisi

"Gelombang 7 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 7.

Selain itu, hasil Kartu Prakerja Gelombang 6 juga telah diumumkan.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 6 yang dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan SMS pemberitahuan melalui nomor yang telah didaftarkan sebelumnya.

Jika peserta dinyatakan lolos seleksi, segera cek dashboard akun Prakerja secara berkala untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia atau belum.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved