Pilkada 2020
Frany Sengkey: ASN yang Tidak Netral Akan Direkomendasi ke KASN dan TP Pemilu
Hati-hati bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) yang coba-coba tidak netral dalam pilkada serentak
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Hati-hati bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) yang coba-coba tidak netral dalam pilkada serentak.
Ketua Bawaslu Minsel melalui Franny Sengkey selaku Komisioner Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat (HP3SHM), Rabu (2/9/2020) mengatakan, sejak pasangan calon ditetapkan, objek tindak pidana pemilu salah satunya adalah pejabat ASN.
Sehingga penting ada sosialisasi sebagai langkah pencegahan.
• Bawaslu Minsel: TNI-Polri, ASN, Hukum Tua dan Perangkat Desa Jangan Terlibat Politik Praktis
"Pada masa kampanye ada dua rekomendasi yang bisa mengarah pada pejabat ASN. Pertama rekomendasi ke KASN dan kedua rekomendasi ke TP Pemilu," kata dia.
sesuai pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 dan ancaman pidana pada pasal 188, diingatkan agar ASN, Hukumtua dan perangkat desa jangan terlibat dalam politik praktis agar supaya tidak tersangkut sanksi pidana.
Menurut dia Bawaslu Minsel sebagai lembaga pengawas dalam pemilu, akan selalu berintegritas tinggi, jujur dan adil dan menjaga hak pilih rakyat. Mengawasi jalannya tahapan pikada agar dapat menghasilkan pikada yang berkualitas dan demokratis, jujur dan adil.
• Jika Terpilih, Ini 10 Prioritas Pembangunan Pasangan Berkah untuk Bolsel
• Pilkada Semakin Dekat, Bawaslu Bolmut Imbau Warga Jaga Netralitas dan Jangan Sebar Hoaks
• Ribuan Masa Antar JG-KWL ke KPU Minut, Warga: Harapan Baru Sudah Tiba
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: