Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Berdukacita, Adiknya yang Diisukan Jadi Perantara Suap untuk Jaksa Pinangki Meninggal

Adik ipar Djoko Tjandra, Herijadi, meninggal dunia akibat Covid-19 pada Februari 2020.

Editor: Frandi Piring
Antara Foto/Adam Bariq
Djoko Tjandra dalam menjalani proses hukumnmya. 

"Jadi jarang juga betul-betul dipegang. Tersangka kan nyebut saja."

"Kalau pemeriksaan itu sudah biasa lah jaksa berhadapan dengan tersangka macam-macam lah."

"Pengakuan itu macam-macam."

"Ada yang dia nyebut nama orang siapa, tapi kita cek tidak ada, orangnya, alamatnya tidak ada.

"Biasa itu. bukan sesuatu hal yang aneh atau luar biasa," paparnya.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, sebelumnya mengungkapkan sosok orang yang ikut menjadi perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia.

Buron Djoko Tjandra melakukan pemeriksaan
Buron Djoko Tjandra melakukan pemeriksaan (Inews.id)

Menurut Susilo, orang tersebut adalah Herijadi yang tak lain merupakan adik ipar Djoko Tjandra.

Salah satu orang yang menjadi perantara suap ke jaksa Pinangki itu meninggal pada Februari 2020.

"Itu adik ipar Joker (Djoko Tjandra), namanya Herijadi."

"Infonya dari sekitar Februari 2020," kata Susilo kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Susilo mengatakan, Herijadi menjadi salah satu korban meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19.

Ia menuturkan, Herijadi mengembuskan napas terakhirnya di Indonesia.

"Meninggal karena Covid di Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan adik ipar Djoko Tjandra bernama Heriadi, terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Sekali lagi saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) malam.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved