Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Gerindra Sulut

BREAKING NEWS Partai Gerindra Sulut Rombak Struktur, Wenny Warouw Lengser, Diganti Politisi Muda

Penggantinya, Melki Suawah sebelumnya menjabat Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Gryfid Talumedun
ist
Melki Suawah menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gerbong Struktur DPD Partai Gerindra Sulut kembali bergeser.

Wenny Warouw lengser dari Jabatan Ketua DPD Partai Gerindra Sulut.

Penggantinya, Melki Suawah sebelumnya menjabat Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulut.

Tak hanya itu, rombak struktur juga menyasar posisi Sekretaris dan Bendahara.

Wagub Sulut Steven Kandouw Tutup Latsar CPNS, Singgung Mindset Konsumtif

Sekretaris DPD kini dijabat Ferdinand Mewengkang dan Bendahara DPD Ani Langi.

Adapun, surat keputusan susunan personalia pengurus DPD Gerindra Sulut tersebut diteken Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Ahmad Muzani.

Adapun flyer Melki Suawah menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sulut pun bertebaran di medsos.

Sejumlah kader Gerindra bahkan mengucapkan selamat lewat postingan diakun medsos, atas kepercayaan diberikan kepada Melki.

Rombak Struktur DPD Partai Gerindra Sulut bukan kali pertama dalam jangka waktu beberapa tahun belakangan.

Awalnya Ketua DPD Partai Gerindra Sulut dijabat Vonny Anneke Panambunan (VAP). Mendadak hengkang ke Partai Nasdem, VAP digantikan Wenny Lumentut.

Belum lama menjabat Wenny Lumentut lengser digantikan Wenny Warouw.

Terakhir, Jabatan Ketua DPD dipercayakan kepada Melki Suawah.

Dalam postingan akun media sosial miliknya Melki menyampaikan beberapa hal.

Selamat untuk pengurus baru DPD Sulut.

Bangkitkan dan kembali SEMANGAT kepercayan kepada seluruh pengurus mulai DPD, DPC, PAC, RANTING, ANAK RANTING, SAYAP PARTAI, KADER, KELUARGA, para SIMPATISAN sampai seluruh MASYARAKAT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved