Update Kasus Djoko Tjandra
Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra, Diduga Perantara Jaksa Pinangki
Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Andi Irfan Jaya, politikus Partai Nasdem yang dipecat.
Menurut informasi yang ada, Andi Irfan Jaya merupakan tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.
Andi Irfan Jaya Kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan politikus bernama Andi Irfan Jaya ini sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2020).
"Hari ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Dalam penetapan tersangka itu, Andi Irfan dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.

Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.
Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.
"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."
"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."
"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.
Profil Andi Irfan Jaya
Lantas siapakah Andi Irfan?
Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak catatan tentang Andi Irfan Jaya.