Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Kasus Djoko Tjandra

Sosok Andi Irfan Jaya, Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra, Diduga Perantara Jaksa Pinangki

Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Editor:
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Andi Irfan Jaya, politikus Partai Nasdem yang dipecat.

Menurut informasi yang ada, Andi Irfan Jaya merupakan tersangka baru dalam kasus suap Djoko Tjandra terhadap Jaksa Pinangki.

Andi Irfan Jaya Kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan politikus bernama Andi Irfan Jaya ini sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2020).

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu lagi tersangka dengan inisial AI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/8/2020).

Dalam penetapan tersangka itu, Andi Irfan dijerat dengan pasal pemufakatan jahat.

Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki
Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki (KOLASE TRIBUN TIMUR)

Hari mengatakan, Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemufakatan jahat dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Ia diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki.

Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oknum jaksa PSM dengan JST."

"Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa."

"Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa (Pinangki), tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Hari.

Profil Andi Irfan Jaya

Lantas siapakah Andi Irfan?

Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak catatan tentang Andi Irfan Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved