Sulut Maju

OD-SK Siapkan Kebijakan Relaksasi Pajak Ranmor, Bebas Denda hingga Pengurangan Bea

Istimewa
OD-SK 

TRIBUNMANADO. CO. ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali memperpanjang program keringanan tunggakan pajak.

Keringanan dimksud yakni kebijakan pembebasan denda, dan pengurangan biaya bea balik nama kendaraan sampai dengan 100 persen.

Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng mengatakan, kebijakan keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 23 Desember 2020.

Basarnas Latih Ratusan Prajurit TNI dari Kodim 1303/BM, Dandim: Kita Undang untuk Pembekalan

Soal Jawaban TVRI SD Kelas 1-3, Kamis 3 September 2020, Materi: Sifat Bangun Ruang

Soal Jawaban TVRI SD Kelas 4-6, Kamis 3 September 2020, Materi: Latihan Wawancara

Perpanjangan program relaksasi pajak kendaraan tersebut atas arahan langsung dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK)

"Hal ini bentuk kepedulian dan untuk meringankan beban masyarakat Sulut di masa pandemi covid-19," kata Atteng, Kamis (3/9/2020)

Lanjut dia, keringanan pajak kendaraan ini berlaku buat kendaraan pribadi dan perusahaan, di mana pokok denda yang menunggak diberi keringanan dari 50 persen sampai 100 persen dan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 50 persen sampai dengan 100 persen.

Kepala Bidang Pajak Daerah, Jun Silangen mengatakan, respons masyarakat masih sangat berharap dengan adanya perpanjangan program keringanan ini.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara," kata dia.

Ia mengajak wajib pajak bisa manfaatkan kesempatan ini dengan menghubungi Samsat setempat. (ryo)

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: