Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Temui Dugaan Pelanggaran Selama Proses Pilkada 2020? Bisa Datang Langsung atau Hubungi Bawaslu Sulut

Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) pun terus mengingatkan masyarakat Sulut agar aktif melaporkan jika melihat dugaan pelanggaran....

Tribunmanado/Isvara Savitri
Kantor Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pilkada 2020 kini sudah memasuki proses pelaksanaannya.

Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) pun terus mengingatkan masyarakat Sulut agar aktif melaporkan jika melihat dugaan pelanggaran baik oleh pihak penyelenggara, parpol, maupun pihak-pihak terkait Pilkada 2020.

Ada dua cara untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemui, antara lain:

1. Datang langsung ke Bawaslu Sulut dengan membawa barang bukti pelanggaran yang valid.

Misalnya saja saat ada paslon yang dengan sengaja membagi-bagikan uang untuk memenangkan dirinya, bisa difoto, jika perlu pada saat kejadian langsung.

2. Menghubungi Call Center Bawaslu Sulut

Beberapa waktu lalu Bawaslu Sulut meluncurkan call center agar masyarakat lebih mudah mengadukan kendala atau berkonsultasi soal tahapan Pilkada 2020, bahkan dugaan pelanggaran dari rumah.

Selain itu, call center ini dicanangkan untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) lebih meluas.

"Nanti bisa langsung dihubungkan dengan divisi yang tepat bagi informasi atau keluhan masyarakat tersebut.

Misal mau konsultasi dengan Divisi Humas Datin," tambah Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, Jumat (21/8/2020).

Untuk melaporkan dugaan pelanggaran, Anda bisa langsung menghubungi ke call center Bawaslu sulut dengan nomor 081143300300.

Setelahnya, Anda bisa langsung menekan angka 2 agar bisa langsung terhubung dengan Divisi Penanganan Pelanggaran.

Di sana Anda bisa langsung memaparkan bukti yang Anda dapat beserta lokasi kejadian agar petugas bisa langsung menelusuri.

"Yang perlu ditekankan, temuan tersebut harus dilaporkan ke Bawaslu Sulut paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran," ujar Herwyn. (*)

Nama Anda Belum Masuk ke Daftar Pemilih? Coba Cek dengan Beberapa Cara Berikut Ini

Lowongan Kerja Terbaru J&T Express September 2020 Lulusan S1, Ada 3 Posisi, Buruan Lamar di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved