Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Daftar Pemilih

Nama Anda Belum Masuk ke Daftar Pemilih? Coba Cek dengan Beberapa Cara Berikut Ini

Menurut keterangan Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu, pihaknya kini sudah memasuki tahapan rapat pleno terbuka di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan.

Tribunmanado/Isvara Savitri
Kantor Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) masih terus memutakhirkan data pemilih untui Pilkada 2020.

Menurut keterangan Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu, pihaknya kini sudah memasuki tahapan rapat pleno terbuka di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rapat pleno ini merupakan rapat pleno berjenjang, lanjutan dari rapat pleno di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) kelurahan.

"Masih pemaparan hasil penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP -red) yang sudah di-fix-kan di tingkat kelurahan," terang Lanny saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Rabu (2/9/2020).

Dalam tahapan ini, pihak KPU Sulut masih menerima perubahan data yang mungkin terjadi, atau masukan dari pihak lain.

Maka, bagi masyarakat Sulut yang merasa namanya belum terdaftar di daftar pemilih, bisa segera melaporkan.

UPDATE BLT Rp 600 Ribu: Ada Peluang Program Diperpanjang, Cek di Sini!

Royke Lumowa Resmi Tinggalkan Polda Sulut, Sempat Ucapkan Selamat Ulang Tahun bagi Polwan

Adapun cara-cara melapor yakni sebagai berikut:

1. Menghubungi nomor hotline KPU Sulut di 081143300700.

Melalui nomor ini, petugas akan mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dengan menyebutkan nama lengkap beserta Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

2. Akses www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Namun, sementara website belum bisa diakses karena sedang dalam perbaikan.

3. Datangi KPU kabupaten-kota setempat, lalu hubungi petugas dengan membawa KTP dan NKK.

4. Datangi kantor kelurahan atau kecamatan setempat, hubungi petugas PPS atau PPK yang ada di kantor dengan menunjukkan KTP serta NKK.

Jika nama Anda belum terdaftar, petugas akan segera mendaftarkan Anda sebagai pemilih baru, tetap dengan menunjukkan KTP serta NKK yang dibawa.

Mudah bukan?

(*)

Lowongan Kerja Terbaru J&T Express September 2020 Lulusan S1, Ada 3 Posisi, Buruan Lamar di Sini

Lowongan Kerja Terbaru Superindo, Terdapat 6 Posisi untuk Lulusan SMA/SMK hingga S1, Yuk Daftar

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved