Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Regional

Masih Ingat Tragedi Susur Sungai? 10 Siswa SMP Tewas, 2 PNS Divonis 1,5 Tahun Penjara, Dinilai Lalai

Ery Widaryana menyampaikan setelah keduanya menjalani masa hukuman, yang berstatus menjadi PNS akan diajukan untuk diaktifkan kembali.

Editor:
(TribunMataram Kolase/ TribunJogja Hasan Sakri)
3 Tersangka Tragedi Susur Sungai Sudah Ditahan, Kepala Diplontos, Tertunduk Pakai Baju Tahanan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tragedi susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi sempat jadi sorotan.

Saat ini dua PNS yang menjadi pembina pramuka SMPN 1 Turi yakni IYA dan R dikabarkan divonis satu setengah tahun penjara.

Menurut informasi yang ada, terdakwa dinilai lalai atas kematian 10 orang dalam tragedi tersebut.

Setelah proses hukum selesai, status PNS keduanya akan dipulihkan kembali.

Suasana saat petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi.
Suasana saat petugas melakukan penyisiran lanjutan untuk mencari sejumlah anggota pramuka SMP N 1 Turi yang tenggelam di Kali Sempor, Pandowoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta, Sabtu (22/2/2020). Saat ini tim gabungan berhasil menemukan sebanyak sembilan korban meninggal dunia yang hanyut terbawa arus aliran Sungai Sempor saat melakukan susur sungai pada Jumat (21/2/2020), sementara satu orang belum terkonfirmasi. (ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO via KOMPAS.COM)

Tiga orang terdakwa kasus Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia telah dijatuhi divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Usai menjalani masa hukuman, status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dua pembina pramuka SMPN 1 Turi, IYA dan R akan diajukan kembali untuk diaktifkan.

"Statusnya kemarin sudah diberhentikan sementara sejak menjalani proses hukum," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana, saat dihubungi Selasa (02/09/2020).

Tiga orang terdakwa yakni IYA, DDS dan R telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Dari tiga ada dua orang yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni IYA dan R.

Ery Widaryana menyampaikan setelah keduanya menjalani masa hukuman, yang berstatus menjadi PNS akan diajukan untuk diaktifkan kembali.

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur sungai sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. ((Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali))

"Ya kalau sudah selesai, yang menjadi PNS ya kita ajukan kembali. Nanti kita ajukan kembali," tegasnya.

Menurutnya, vonis hukuman yang dijatuhkan tidak sampai dengan ketentuan minimal yang ditetapkan seorang PNS itu harus diberhentikan.

Hal ini sesuai dengan di PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN.

"Karena vonisnya itu tidak sampai ketentuan minimal seorang PNS itu harus diberhentikan. Kalau diberhentikan itu diatas dua tahun, mereka kan satu setengah tahun," urainya.

Terkait hal ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved