Kasus Pembunuhan
AKP Sugeng: Semua Permohonan Tersangka Dugaan Pembunuhan NM Ditolak Majelis
Majelis Hakim dalam putusan pra-peradilan di PN Tondano menyatakan menolak atas semua gugatan yang dilayangkan Novi Maukar
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Majelis Hakim dalam putusan pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano menyatakan menolak atas semua gugatan yang dilayangkan Novi Maukar melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Minahasa.
“Semua permohonan yang disampaikan pemohon ditolak majelis,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, Rabu (2/9/2020.
Dijelaskan Santoso jika materi pra-peradilan yakni penetapan Novi sebagai tersangka, penggeledahan, penahanan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan korban Jeiby Mandang.
• BREAKING NEWS : OD-SK Resmikan Sekretariat Tim Kampanye Pilgub 2020
• Dinas Lingkungan Hidup Boltim Lakukan Bersih-bersih Sampah Sepanjang Pinggiran Jalan
• Hari Ini Olly-Steven Deklarasi Cagub dan Cawagub Sulawesi Utara
Itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/261/VI/2020/ResMin-SPKT tertanggal 09 Juni 2020 Pelapor I Nyoman Subiarta” Tegas Mantan Kanit 1 Jatanras Ditreskrimsus Polda Sulut ini.
Diketahui, pihak Polres Minahasa dalam pra-peradilan ini sebagai termohon.
“Kami dari Satuan Reskrim mengucapkan banyak terima Kasih kepada Kapolres, Waka Polres, para Kabag Kasat, Kapolsek, Perwira, Bintara serta PNS Polres Minahasa atas support dan dukungan dalam pengungkapan kasus untuk penegakkan hukum,” tutup Kasat Reskrim AKP Sugeng W Santoso SIK.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Jeiby Mandang telah diperagakan sebanyak 85 adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan Jeiby Mandang (42), warga Kelurahan Liningaan Kecamatan Tondano Timur, 3 Juni 2020 silam.
• Pemkab Bolmong Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Kembang Mertha
Rekonstruksi dilakukan dengan pengamanan ketat seluruh Anggota Satuan Reskrim dan Buser dibantu personel Sabhara, Satuan Lalu Lintas, Propam, Polsek Tondano serta Polsek Toulimambout, di sejumlah titik di pusat Kota Tondano.
Rekon diawali di salah satu kios di kompleks Taman God Bless Minahasa, Lapangan Dr Sam Ratulangi Tondano, atau tepatnya samping Bank BRI Cabang Tondano, dimana korban dan tersangka bersama sejumlah saksi melakukan interaksi.
Korban bersama terduga pelaku dan para saksi usai dari titik awal tadi, juga sempat makan disalah satu Kios Makan Charisma, tepatnya di depan Bank BNI Cabang Tondano.
• Farewell Parade Kapolda Sulut, Irjen Pol Panca Simanjuntak Akan Fokus Pilkada 2020
Selepas itu korban dan tersangka menaiki sepeda motor jenis Honda Vario, yang menjadi alat bukti, menuju belakang Gereja GMIM Sentrum Tondano, lalu menuju arah Togela, melintas di Kelurahan Tounsaru Kecamatan Tondano Selatan.
Kemudian mampir makan di De Maestro seputaran Boulevard Tondano, Pangkalan Ojek Galaksi Kelurahan Wawalintouan Kecamatan Tondano Barat.
Di titik terjadinya pembunuhan di Jalan Baru Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Timur.
• Dinsos Bolmut Mulai Salurkan BST Triwulan I di Kecamatan Kaidipang
• Disperindag Sulut Latih IKM Bolsel Buat Nugget Ikan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: