Terkini Nasional
Jaksa Pinangki Kans Dijerat Kejagung dengan Pasal Pencucian Uang, Ini Penjelasannya
Jaksa Pinangki Sirna Malasari kans dijerat Kejaksaan Agung dengan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Proses penyidikan kami terbuka, artinya kita telusuri juga follow the money-nya dipakai untuk apa. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri, jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu tentu ada pasal sangkaan daripada itu," kata Hari, pada Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana Pinangki.
Apabila memang terbukti hasil kejahatannya itu untuk membeli suatu barang, maka dirinya bisa dikenakan dugaan pasal pencucian uang.
"Saya katakan tadi penyidik masih menelusuri, kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang. Tetapi penyidik masih bergerak, follow the moneynya kemana," tegasnya.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• Warga Temukan Mayat Tanpa Busana Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Ini Ciri-cirinya
• Polisi Selidiki Kasus Bunuh Diri Eks Kepala BPN Denpasar, Barang Bukti Pistol Disita
• DAFTAR Nama Bayi Perempuan yang Islami dan Modern Lengkap dengan Artinya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang