Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Jaksa Pinangki Kans Dijerat Kejagung dengan Pasal Pencucian Uang, Ini Penjelasannya

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kans dijerat Kejaksaan Agung dengan dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret kasus Djoko Tjandra 

"Proses penyidikan kami terbuka, artinya kita telusuri juga follow the money-nya dipakai untuk apa. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri, jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu tentu ada pasal sangkaan daripada itu," kata Hari, pada Kamis (27/8/2020).

Hari mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana Pinangki.

Apabila memang terbukti hasil kejahatannya itu untuk membeli suatu barang, maka dirinya bisa dikenakan dugaan pasal pencucian uang.

"Saya katakan tadi penyidik masih menelusuri, kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang. Tetapi penyidik masih bergerak, follow the moneynya kemana," tegasnya.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Warga Temukan Mayat Tanpa Busana Mengapung di Sungai Brantas Mojokerto, Ini Ciri-cirinya

Polisi Selidiki Kasus Bunuh Diri Eks Kepala BPN Denpasar, Barang Bukti Pistol Disita

DAFTAR Nama Bayi Perempuan yang Islami dan Modern Lengkap dengan Artinya

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved