Berita
Hari Ini Pemberlakuan Tarif Retribusi, Bupati Depri Pun Bayar Karcis Masuk
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara hari ini, Selasa (1/9/2020) mulai memberlakukan tarif retribusi masuk tempat wisata
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOROKO - Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hari ini, Selasa (1/9/2020) mulai memberlakukan tarif retribusi masuk tempat wisata, sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020, dimulai per tanggal 1 September 2020.
Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh, dalam perjalanan ke kantor menyempatkan berkunjung di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut.
Terpantau, selain dilakukan skrining suhu tubuh dan mencuci tangan sesuai protokol kesehatan, Bupati melakukan pembayaran karcis masuk sebagaimana retribusi tarif masuk yang ditentukan, dengan mengutamakan protokol Covid-19.
Bupati Depri Pontoh juga secara simbolis menyerahkan kartu bebas melintas bagi masyarakat, nelayan dan pelaku usaha yang berada khusus di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut.
• Besok, PDIP Umumkan Calon Wali Kota dan Wawali Manado, Ini Figur yang Berkembang Diusung
• Gerindra Batal Usung Imba-Priscilia di Pilkada Manado 2020
• Nasdem Masih Gantung Nasib VAP, Penentuan Pasangan Calon di Injury Time
"Dengan adanya Perda retrubusi ini selain meningkatkan PAD daerah, juga bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya pelayanan yang nanti akan difasilitasi oleh pemerintah daerah," kata Depri kepada Tribun Manado, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, terpisah, Kepala Bidang Destinasi Wisata Remi Pontoh mengatakan, diberlakukanya tarif masuk pada sejumlah kawasan wisata sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020.
"Terkait dengan tarif di kawasan wisata tersebut kita sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya bisa diketahui tarif yang nanti akan diberlakukan di tempat wisata," jelasnya.
• Ungkap Kasus Ujaran Kebencian, Kapolres Berikan Reward Kepada Satreskrim Polres Minahasa
Kata dia, untuk nominal tarif masuk kawasan wisata tersebut yaitu dewasa Rp 2000, Anak-anak Rp 1000, kendaraan roda dua Rp 3000, mini bus Rp 3000 dan kendaraan truk/bus Rp 5000.
"Ini sesuai aturan retribusi masuk kawasan wisata tentang retribusi jasa usaha khususnya di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut, tarif tersebut juga berlaku di semua kawasan wisata,
hanya ada juga tarif lain yang diberlakukan dikawasan wisata terkait fasilitas yang nanti digunakan pengunjung," pungkas Kabid Destinasi Wisata. (Mjr)
• Gubernur Olly Dondokambey Dengar Arahan Jokowi, Instruksikan Pakai APBD Pulihkan Ekonomi
• Klaster Pernikahan, Jadi Lokasi Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19, Keluarga dan Tamu Jadi Korban
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: