Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

BERLAKU Pekan Depan, Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

Untuk itu, pihaknya akan segera memberlakukan denda Rp 100 ribu untuk siapa saja yang tak pakai masker.

Editor: Indry Panigoro
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi pakai masker 

TRIBUNMANADO.CO.ID - “Isinya singkat saja, yang tidak disiplin pakai masker denda 100 ribu. Ini untuk mengingatkan jangan sampai nanti Satpol PP melakukan penindakan ada yang mengatakan kami tidak tahu, kan tidak mungkin tidak tahu,” kata  Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Sosialisasi dilakukan selama dua pekan.

Minggu depan sanksi Pergub ini akan diterapkan secara serentak.

Diketahui, kasus positif Covid-19 di Provinsi Bali sudah mencapai 5.000 lebih.

Viral Pesawat Terbang Pakai Masker, Dibagian Sisinya Bertuliskan Tidak Tanpa Maskerku

Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan perkembangan kasus di Bali pernah mengalami penurunan dan saat ini kembali mengalami kenaikan.

Menurutnya gejala ini bukan hanya terjadi di Bali akan tetapi juga gejala nasional bahkan internasional. Kata dia, masyarakat tidak disiplin saat melakukan aktivitas.

Untuk itu, pihaknya akan segera memberlakukan denda Rp 100 ribu untuk siapa saja yang tak pakai masker.

“Arahan presiden penguatan protokol kesehatan tidak cukup edukasi, imbauan, harus menerapkan sanksi, makanya dikeluarkan Pergub Nomor 46 tahun 2020 dan bupati walikota juga keluarkan peraturan bupati dan peraturan walikota mengenai hal yang sama supaya seluruh masyarakat di Bali disiplin,” katanya, Selasa (31/8/2020).

Dewa Indra mengatakan peraturan ini bukan untuk mengenakan denda, tetapi mengajak masyarakat lebih disiplin.

Anies Baswedan Sindir Karyawan Kantoran yang Tak Pakai Masker Saat Berbicang dan Berdiskusi

Ia berharap tak ada masyarakat yang membayar denda dikarenakan peraturan ini tujuannya bukan mencari denda melainkan menegakkan disiplin.

“Saat ini kami sudah melakukan sosialisasi di media cetak, online, televisi, kantor OPD (organisasi perangkat daerah) di provinsi juga pasang spanduk,” katanya.

Pihaknya juga membuat surat edaran ke desa dan lurah serta desa adat di seluruh Bali untuk memasang spanduk sosialisasi Pergub ini.

Selain itu, terkait kondisi kasus saat ini, pihaknya mengikuti arahan presiden. Jika kasus terus melonjak maka ada kemungkinan kembali dilakukan penutupan aktivitas.

“Kami ikuti arahan presiden, harus pintar menginjak rem dan gas, kapan menginjak gas, kapan mengerem, jadi evaluasi. Kalau berkembang terus bukan tidak mungkin injak rem maka supaya tidak injak rem mari disiplin,” kata Dewa Indra. 

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Denda Rp 100 Ribu Tak Pakai Masker Mulai Berlaku Pekan Depan, https://bali.tribunnews.com/2020/08/31/denda-rp-100-ribu-tak-pakai-masker-mulai-berlaku-pekan-depan

Kunjungi channel Youtube kami:

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved