Sulut Maju
Ahli Waris Pegawai Syarii Masjid Terima Santunan Kematian, Leli: Terima Kasih Pak Gubernur
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemprov Sulut bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kerja bagi Pekerja Sosial Keagamaan di Sulut.
Pekerja sosial keagamaan dimaksud yakni pendeta, gembala, imam, pelayan khusus hingga kostor.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja sosial keagamaan ini ditanggung pemerintah Provinsi Sulut lewat APBD.
Tidak diminta jika mengalami kecelakaan kerja atau kematian maka akan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan diterima ahli waris.
Gubernur Olly Dondokambey pun berkesempatan menyerahkan santunan Jaminan Kematian Pekerja Sosial Keagamaan kepada 19 ahli waris, Selasa (1/9/2020)
• Olly Serahkan Santunan Kematian Pekerja Sosial Keagamaan, 19 Ahli Waris Terima Rp 42 juta
• Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan, Kapolres Minsel Kunker ke Tiga Perusahaan
• Wagub Jangkau Investor Singapura, Ikut Webinar Road to Indonesia Invensment Day 2020
Sebanyak 19 ahli waris menerima masing -masing Rp 42 juta. Penyerahan dilakukan di lobi Kantor Gubernur Sulut, langsung dengan buku rekening bank SulutGo berisi dana tersebut.
Leli Paja, Warga Mogolaing, Kotamobagu merupakan satu di antara ahli waris.
Almarhum Suaminya bertugas sebagai petugas sosial keagamaan, menjabat Pegawai Syarii Masjid Siti Rahma Mogolaing.
"Terima kasih kepada Pak Gubernur, sangat berarti buat keluarga kami, " ungkap Leli dengan mata berkaca-kaca.
• Bulog Jamin Ketersediaan Beras untuk Sulut, Stok Cukup hingga 7 Bulan Depan
Christian Tumewu juga merupakan satu di antara ahli waris penerima bantuan.
Istrinya alm Jill Kaligis bertugas sebagai syamas di Gereja GMM Ranaan Baru, Motoling, meninggal dua bulan silam.
Bantuan program ini sangat membantu keluarganya. Ia berencana memanfaatkan dana ini untuk pendidikan anaknya
"Satu sudah kuliah satunya lagi baru SD," kata dia. (ryo)
• Forum Pembauran Kebangsaan Bolsel Siap Ciptakan Pilkada Damai
• Aniaya Ibu Rumah Tangga, Oknum Sangadi Berakhir di Penjara
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
