Bumdes
Tujuh Desa di Bolmong Bentuk Bumdes Atasi Sampah
Tujuh desa di Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sepakat membentuk Badan Usaha Milik Desa
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tujuh desa di Kecamatan Passi Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sepakat membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Dayanan untuk mengatasi persoalan sampah.
Bumdes Bersama Dayanan dibuat tujuh desa yang terdiri dari Desa Poopo Induk, Poopo Barat, Poopeho Selatan, Desa Pangian Barat, Pangian Tengah, Pangian Induk dan Desa Manembo.
Camat Passi Timur Danny Rorimpadey, mengatakan pembentukan BUMDes Bersama Dayanan bersama tujuh desa ini diawali dengan kesulitan warga untuk membuang sampah apalagi tidak ada tempat penampungan akhir (TPA) di wilayah Kecamatan Passi Timur.
"Pada tahun 2018 kami mulai mencoba mencari solusi terkait masaalah sampah dengan mengundang tujuh desa di Kecamatan Passi Timur.
Dalam rapat tersebut, masyarakat memberikan keputusan bersama untuk menata dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa Rp50 juta untuk tujuh desa," katanya.
• BNI Manado Kucur Rp 167 M KUR Ritel Pertanian, Pacu Akselerasi Kredit demi Pemulihan Ekonomi
• Diduga Sudah Tercemar Limbah Peternakan, Warga Keluhkan Bau Busuk dari Sungai Ranoiapo
• Gubernur Olly Harapkan Pandemi Covid-19 Jadi Momentum Kuat Kerja Bersama
Sebelumnya di tahun 2019 Dani berkata, ketujuh desa sudah mulai bergerak dengan membuat Peraturan Desa (Perdes) bersama terkait pembuangan sampah.
"Dari tahun sebelumnya setiap desa juga suda mempersiapkan bak sampah untuk tempat pembuangan awal, nah dari bak sampa warga tersebut baru diangkut denagn kendaraan Dump Truk lalu dibuang ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) di Inuai,” kata Danny
Untuk menyukseskan program ini kata Danny, setiap 3 bulan dilakukan rapat evaluasi optimalisasi penguatan seperti yang dilakukan hari ini.
“Karena namanya adalah program, maka pasti ada dinamika, sehingga dilakukan penguatan kelembagaan di BUMDes Bersama ini,” katanya.
• Selai Nanas Lobong Bertahan di Pendemi Covid 19
• KPU Bolsel Susun Produk Hukum Rancangan Keputusan Pilkada 2020 Bareng LO Bakal Calon
Lanjutnya, setiap desa juga mengatur iuran sampah yang tertuang dalam Perdes.
"Setiap Kepala Keluarga (KK) dibebankan biaya Rp5 ribu setiap bulan. Nantinya iuran ini untuk menggaji petugas sampah dan lainnya,” ucapnya.
Untuk menyukseskan program ini diharapkan semua desa terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat lebih patuh terhadap cara membuang sampah dan menyetor iuran yang sudah di Perdeskan.
“Harapannya masyarakat juga dapat memilah sampah mana yang organik dan non organik, karena target tahun 2021, jika ada bantuan mesin pencacah sampah yang bisa didaur ulang, kita bisa manfaatkan dengan bernilai ekonomis untuk bisa dijual lagi dan income,” tambahnya. (art/rls)
• Kisah Presiden Soeharto, SBY, dan Jokowi Gunakan Punggung Ajudan Untuk Tanda Tangan
• Angka Kesembuhan Covid-19 di Sulut Semakin Tinggi Dikarenakan Hal Ini
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: