Kasus Poliandri
TREN BARU, PNS Wanita Punya Suami Dua, Ini Respon Tjahjo Kumolo, Ada Sanksinya?
Poliandri atau seorang istri memiliki lebih dari satu suami disebut sedang menjadi tren di kalangan pegawai negeri atau ASN di Indonesia
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus poliandri pada sejumlah ASN kini menjadi tren terbaru.
Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Tjahjo Kumolo
Menurut Tjahjo, pihaknya mengaku telah mendapatkan sejumlah laporan mengenai adanya kasus poliandri pada sejumlah ASN.
"Sekarang yang menjadi tren baru adalah ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, saya banyak memutuskan perkara ini," kata Tjahjo seperti ditulis Kompas mengutip Antaranews, Jumat (28/8/2020).
Tjaho mengatakan, selama satu tahun ini pihaknya telah menerima sekitar 5 laporan kasus poliandri ASN.
Meski demikian, pihaknya harus memutuskan masalah tersebut dengan beberapa pihak, yakni Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.
Lalu bagaimana aturan poliandri di ASN?
Aturan UU No 1 tahun 1974
ASN tidak boleh melakukan poligami maupun poliandri.
Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu.
Sementara poliandri adalah perempuan memiliki suami lebih dari satu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, aturan poligami dan poliandri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Itu diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3," katanya pada Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Adapun bunyinya adalah, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami."
Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut.