Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Emosi Saat Rekonstruksi, Ternyata Ini Penyebabnya

Irjen Napoleon Bonaparte sempat emosional saat proses rekonstruksi kasus pengahapusan red notice Djoko Tjandra.

Editor: Ventrico Nonutu
RMOL.ID
Irjen Pol Napoleon Bonaparte 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte sempat emosional saat proses rekonstruksi kasus pengahapusan red notice Djoko Tjandra.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020) lalu.

Terkait dengan hal tersebut, Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan alasan kliennya emosional.

Hoaks Oknum TNI Picu Insiden Perusakan Mapolsek, Rekaman CCTV Jadi Bukti

Kasus Covid-19 DKI Jakarta Tinggi, Alami Peningkatan 4 Hari Berturut-turut

"Tersulut emosinya karena ada beberapa hal yang dianggap tidak sesuai faktanya."

"Tidak sesuai dengan yang dijadikan rekonstruksi."

"Jadi gelar rekonstruksi itu tidak sesuai dengan yang beliau sampaikan di berita acaranya," kata Putri lewat keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020) (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Fakta yang dimaksudkan adalah fakta yang diungkap oleh tersangka Tommy Sumardi.

Ia mengatakan keterangan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan tidak sesuai fakta.

"Keterangan salah satu tersangka tidak sesuai fakta di lapangan, seperti itu."

"Makanya beliau tersulut gitu emosinya, kenapa seperti ini?" jelasnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan tidak tersulut emosi kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Oh tidak, tidak ke penyidik. Tapi terhadap pernyataan TS ya," terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa empat tersangka dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Jumat (28/8/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, pemeriksaan rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Semua tersangka diperiksa, empat-empatnya yang tersangka di red notice," kata Awi kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved