Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

Tahap 2 BLT Rp 600 Ribu Cair Pekan Depan, Hari Selasa Penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, subsidi gaji untuk pekerja yang masuk dalam tahap kedua segera meluncur.

Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi memberikan BLT Rp 600.000 untuk karyawan swasta, Kamis (27/8/2020). BLT Tahap 2 sudah disiapkan dan mungkin cair pekan ini 

Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Tiga tahap itu, pertama , validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.

4. Tidak lolos validasi

Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid untuk pencairan BLT (BLT BPJS).

Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid sebagai penerima bantuan BPJS atau subsidi gaji karyawan.

"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.

Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
-Pekerja/buruh penerima upah;
-Memiliki rekening bank yang aktif;
-Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
-Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Cara cek nama terima bantuan di BPJS Ketenegakerjaan

Bisa Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bagi peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum menerima bantuan bisa melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Menaker menekankan penerima BSU ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 dengan gaji di bawah 5 juta rupiah.

Adapun bantuan untuk tahap pertama sudah diserahkan kepada 2,5 juta peserta dari total 15,7 juta peserta.

Menaker meminta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan yang belum mengajukan permohonan bantuan untuk segera mendaftar dan memenuhi persyaratan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

Adapun bagi perusahaan yang tidak mengajukan bisa dikenai sanksi administrasi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan setelah penyerahan tahap pertama akan dilakukan transfer dana BSU secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

Bagi nomor rekening tidak valid, pihaknya akan mengonfirmasi kembali kepada perusahaan dan pekerja untuk nantinya divalidasi ulang.

"Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap," katanya. (*)

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com dengan judul "BPJS Ketenagakerjaan: Subsidi Gaji Tahap II Segera Meluncur", Klik untuk baca:

Wartakotalive dengan judul Data 3 Juta Rekening Pekerja Sudah Diserahkan ke Kemenaker, BLT 600.000 Tahap 2 Segera Ditransfer

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved