Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Timor Leste Merdeka

Kisah Timor Leste, Hidup Susah Pasca Lepas dari Indonesia, Konflik dan Kelaparan Merajarela

Timor Leste baru resmi diakui sebagai negara secara internasional 3 tahun setelah pemungutan suara, yaitu pada 2002.

Editor: Rhendi Umar
NULL/ISTIMEWA
ILUSTRASI. Bendera Timor Leste 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Timor timur dulunya adalah bagian dari Indonesia sebagai provinsi ke-27.

Sayangnya, 21 tahun lalu tepatnya pada 30 Agustus 1999, Timor Leste (dulu dikenal Timor Timur) mengadakan jajak pendapat atau referendum untuk memilih melepaskan diri atau tetap bersama Indonesia.

Pada 30 Agustus 1999 dilakukan pemungutan suara bagi warga Timor Timur untuk memilih apakah akan tetap bersama Indonesia atau menjadi negara sendiri.

Referendum yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu mengakhiri konflik yang terjadi sebelumnya, serta memberi jalan bagi mereka meraih lepas dari Indonesia.

Timor Leste baru resmi diakui sebagai negara secara internasional 3 tahun setelah pemungutan suara, yaitu pada 2002.

Bagaimana kisah lepasnya Timor Timur (Timtim) dari Indonesia?

Referendum

Dilansir AFP via Kompas.com, (30/8/2019), selama 24 tahun, rakyat Timor Timur hidup dalam konflik, kelaparan, hingga penyakit. Lebih dari 250.000 korban meninggal dampak dari kondisi tersebut.

Penyelesaian masalah di Timor Timur mendekati akhir saat diadakannya jajak pendapat pada 30 Agustus 1999.

Dilansir Harian Kompas, Selasa, 31 Agustus 1999, penentuan pendapat untuk menentukan masa depan Timor Timur hari Senin (30/8) berlangsung lancar dan sukses.

Xanana Gusmao, Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Timor Leste, memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (04/02/2020).
Xanana Gusmao, Menteri Perencanaan dan Investasi Strategis Timor Leste, memberikan keterangan kepada wartawan seusai bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (04/02/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Pada saat itu pemilih yang berpartisipasi mencapai 90 persen, sehingga penentuan pendapat tidak perlu diperpanjang.

Pemungutan suara kala itu diwarnai insiden di beberapa tempat. Salah satunya adanya seorang guru SD yang dianiaya sekelompok orang.

Dia berteriak mengatakan jajak pendapat itu tidak jujur karena yang dipekerjakan di Unamet adalah orang-orang CNRT. Setelah itu punggungnya ditikam hingga tewas.

Meski begitu hasil jajak pendapat tetap dilangsungkan dan akhirnya hasilnya dibawa ke PBB.

Hasil jajak pendapat

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved