Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Calon Perseorangan di Minsel Usung Visi Misi Manajemen Kebenaran

Bakal calon bupati Royke Sondakh dan bakal calon wakil bupati Harits Andri Umboh dari jalur perseorangan mengusung visi misi

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andrew Pattymahu
Royke Sondakh-Andri Umboh 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Bakal calon bupati Royke Sondakh dan bakal calon wakil bupati Harits Andri Umboh dari jalur perseorangan mengusung visi misi 'Manajemen Kebenaran' pada Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) 2020.

Hal ini terungkap dalam diskusi webinar yang digelar Tribun Manado Sabtu 29 agustus 2020.

Harits Andri Umboh yang dihadirkan sebagai pembicara mengatakan, jika keduanya terpilih menjadi bupati dan wakil bupati periode 2021-2026 maka pengelolaan pemerintahan akan dilakukan secara transparan.

"Kami bertekad untuk menghadirkan pemerintahan yang akuntabel dan dapat dipercaya oleh semua masyarakat Minahasa Selatan," kata dia.

Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Ada Utang yang Merugikan Keuangan Negara

Pemdes Makaaroyen Ganti Lampu Jalan yang Tak Berfungsi

RoSo Harum Targetkan 35 Persen Suara di Pilkada Minsel

Selain itu tidak ada yang namanya istilah nepotisme dan kolusi dalam pemerintahannya ada. Semuanya akan berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami mohon dukungan dan doa dari warga Minsel," pungkas dia.

Seperti diketahui KPUD Kabupaten Minsel menyatakan RoSo-Harum memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Minsel 9 Desember nanti.

Namun pada awalnya calon perseorangan ini harus memperbaiki 1.786 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tanggal 28 Juli 2020 lalu.

Yogi Kepergok Curi Tas Warga di Kamoung Baru, Polisi Langsung Menangkap

KPUD Minsel saat itu memberikan durasi perbaikan berkas selama tiga hari.

Rekapitulasi KPUD Minsel mencatat dari syarat minimal dukungan 16.964 yang ditetapkan KPU atau 10 persen dari total DPT pemilih Minsel.

Hanya 15.178 dukungan yang memenuhi syarat (MS) pada tamggal 28 Juli lalu.

Dalam PKPU 5 tahun 2020 calon independen memperoleh waktu perbaikan dari tanggal 25 hingga 27 Juli mendatang.

Dalam durasi perbaikan itu, pasangan jalur perseorangan wajib memenuhi kekurangan suara dukungan sebanyak 1.782 dikalikan dua sehingga menjadi 3.572 dukungan.

Eva Keintjem: Warga Yang Tidak Dilakukan Coklit Silakan Lapor Bawaslu

Timsus Maleo Berhasil Amankan Pelaku Penjambretan, Incarannya Perempuan

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved