Pilkada 2020
Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Ada Utang yang Merugikan Keuangan Negara
Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kota Bitung menyampaikan sejumlah persyaratan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kota Bitung menyampaikan sejumlah persyaratan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota dalam lanjutan pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020.
Sebagaimana yang dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Waki Wali Kota.
Satu di antara pada pasal 4 romawi 1 huruf L 'tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;'
"Tanggungan utang yang dimaksud adalah, tanggungan utang yang merugikan negara, bukan utang pribadi apalagi utang budi. Kalau si A ada utang ke kepada si B meski Rp 1 Miliar, tidak bisa dipakai itu untuk membatalkan pencalonan," tutur Iten Kojongian ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bitung dalam Focus Grup Discussion (FGD) 'Ngopi' Ngobrol Pilkada Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Bitung Tahun 2020 di Vicente Cafe, Beer and Friends Bitung Jumat (27/8/2020).
• Pemdes Makaaroyen Ganti Lampu Jalan yang Tak Berfungsi
• Mentan Dukung Deklarasi Pemanfaatan Kawasan Pertanian
• Kepala Desa Ngamuk hingga Bacok Warganya karena Kesal Sering Ditanya soal BLT, Begini Nasibnya
Ada tiga model dokumen syarat pencalonan dan syarat calon ada 20 item.
Adapun jenis formulir model BKWK parpol berisi surat pencalonan dan kesepatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan partai atau gabungan parpol, B1KWK parpol ada keputusan dewan pimpinan pusat partai politik tentang persetujuan kepada paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan tentang pengurusan partai tingkat kabupaten kota pihaknya sudah dapat struktur partai baik DPP, provinsi dan kabupaten kota untuk cek keabsahan pengusungan atau pengusulan dari partai.
Untuk parpol yang sudah mengambil formulir pendaftaran atau dokumen persyaratan calon dan dokumen syarat calon di help desk KPU Bitung, hingga Minggu (30/8/2020) sudah tiga parpol, yakni PAN, PDI Perjuangan dan PKP Indonesia.
• Yogi Kepergok Curi Tas Warga di Kamoung Baru, Polisi Langsung Menangkap
"Undian nomor urut paslon tanggal 24 September 2020, KPU tidak berhak membuat jadwal peserta datang mendaftar karena itu hak partai politik (parpol) dan gabungan parpol," urainya.
Ketua KPUD Bitung Deslie Sumampouw menambahkan, pendaftaran calon pada Jumat - Minggu (4-6/9/2020) di kantor KPUD Bitung Jalan Samrat, Stadion Duasudara Manembo-Nembo Bitung.
7 - 11 September 2020 berlangsung pemeriksaan kesehatan paslon di RSUP Prof dr Kandou Malalayang, Manado, rumah sakit tipe A milik pemerintah.
Kemudian tanggal 12 September keluar hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim, jika ada calon ada catatan disabilitas medik bisa diganti dengan calon yang lain.
23 September penetapan pasangan calon oleh KPU, dilanjutkan dengan tanggal 24 pencabutan nomor urut, 26 September 2020 mulai dengan tahap kampanya selama 71 hari sampai tanggal 5 Oktober 2020.(crz)
• Eva Keintjem: Warga Yang Tidak Dilakukan Coklit Silakan Lapor Bawaslu
• Kondisi Timor Leste Setelah 21 Tahun Berpisah dari Indonesia, Termasuk Negara Paling Miskin di Dunia
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: