News
Suroso Nyamar Jadi Sopir Taksi, Ternyata Koruptor Dana APBN yang Kabur, Buron 9 Tahun Pilih Jadi DPO
Nyamar selama 9 tahun, Suroso tersangka korupsi dana APBN dibekuk tim Kejati Sumsel disebuah rumah di Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Suroso, warga Dusun I RT 03 01 Desa Pemetung Basuki Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kabupaten OKU Timur,
tersangka korupsi dana APBN buron semenjak tahun 2011 lalu.
Selama pelariannya, ia pilih hidup sebagai DPO dan nyamar menjadi seorang sopir taksi di Jakarta.
Suroso diringkus tim Kejati Sumsel disebuah rumah di Jakarta.
Ia tiba di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jumat (28/8/2020).

Tersangka Suroso tersandung kasus penyelewengan dana APBN Bantuan Sosial dari Dirjen untuk pembangunan Konstruksi
dan Pengadaan Sapronak perluasan areal kebun HTM seluas 50 hektare di Kabupaten OKU Timur.
Menurut Suroso, uang hasil korupsi yang dilakukannya tidak dimakannya sendiri.
Melainkan sudah dibagi-bagikan berdasarkan jatah yang telah disepakati dalam pembangunan tersebut.
"Uang Rp 80 juta itu, dibagi kepada PPK pak Mardi dan ada juga yang lain.
"Saya tidak makan sendiri, semuanya sudah di atur dan uangnya dibagi-bagi," katanya saat diamankan di Kejati Sumsel.

Suroso diputus bersalah berdasarkan ketetapan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011.
Ia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.
Namun, ia memilih kabur dan tidak menjalankan putusan yang dijatuhkan pengadilan negeri Baturaja terhadap dirinya.
Alasannya, lantaran hanya ada dua opsi yang harus dipilihnya dalam kasus ini.