Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sosok Prada MI Dirawat Medis, Pangdam Jaya : Panglima TNI Perintakan Proses Sesuai Hukum TNI

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan, pelaku perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas publik di Jakarta Timur ditindak tegas

Editor:
IST
Anggota TNI pasang Tenda di halaman Polsek 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan, pelaku perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas publik di Jakarta Timur ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI.

 "Saya dapat perintah dari Panglima TNI agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI," katanya dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (29/8/2020) malam.

Dari hasil penyelidikan sementara, kata Dudung, belum dipastikan ada keterlibatan warga sipil dalam aksi anarki tersebut.

Sejauh ini sebanyak enam dari total sekitar 100 orang yang diduga terlibat dalam perusakan Mapolsek Ciracas sedang menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta.

Hasil keterangan sementara yang dihimpun dari sembilan saksi kalangan masyarakat sipil, kata Dudung, kejadian ini terkait kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI.

"Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV," katanya.

Terekam CCTV, detik-detik penyerangan di Polsek
Terekam CCTV, detik-detik penyerangan di Polsek (IST)

Saat ini Prada MI masih dalam perawatan tim medis meski proses penyelidikan tetap dilakukan Pomdam Jaya.

"Kemungkinan besar dari laporan Dandim kepada saya ada sekitar 100-an orang yang melakukan aksi tersebut. Kalau enam tidak mungkin, ini sedang kita lacak," katanya.

Lemkapi kutuk keras penyerangan Mapolsek Ciracas

Sementara itu Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengutuk keras penyerangan Mapolsek Metro Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur oleh sekelompok orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020) dini hari.

"Kita menilai tindakan brutal itu tidak bisa dibiarkan karena perbuatannya adalah pelanggaran berat dan sudah merusak simbol negara," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta Kapolri agar pelaku penyerangan dan perusakan kantor polisi ini diproses hukum.

"Zaman kini sudah berubah. Tidak zamannya lagi ada bakar membakar. Kalau ada tindakan polisi yang salah atau tidak berkenan, semua bisa dikomunikasikan dengan pimpinan Polsek setempat atau Kapolres Metro Jaktim, " kata pengajar di Universitas Bhayangkara ini.

Atas kejadian ini, dia minta seluruh jajaran Polri agar tetap semangat dalam melayani masyarakat.

"Mari kita jadikan ini sebagai bahan introspeksi untuk meningkatkan pelayanan demi Polri yang semakin baik," katanya.

Sabtu sekitar pukul 01.45 WIB, sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Mapolsek Metro Ciracas, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Kejadian itu menyebabkan pagar rusak, kaca gedung pecah, mobil dinas Wakapolsek Ciracas terbakar dan kaca bus operasional hancur.

Sebanyak dua polisi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri karena mengalami luka akibat kejadian itu.

Hingga Sabtu siang, puluhan anggota polisi dan TNI terus berjaga di sekitar lokasi kejadian untuk mengamankan situasi, sedangkan sejumlah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DKI Jakarta terus membersihkan pecahan kaca dan puing material bangunan di sekitar kantor layanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Penyerangan itu merupakan kedua kalinya terjadi setelah pada 11 Desember 2018 juga mengalami insiden serupa.

Kasus dua tahun lalu itu tanpa ada kelanjutan proses hukumnya.

Pada kasus 2018, kasus penyerangan diduga ada kaitan dengan polisi yang mengusut kasus penganiayaan seorang anggota TNI, sedangkan latar belakang kasus Sabtu dini hari belum diketahui. (Antaranews)

 Artikel ini telah tayang di Wartakotalive https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/29/pangdam-jayapanglima-tni-perintahkan-agar-perusakmapolsek-ciracas-diproses-sesuai-hukum-tni?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved