Berita Regional
Dicokok Polisi dari Rumah Mertua, Pemuda 21 Tahun Ini Hanya Bisa Pasrah, Ternyata Sudah Lama Buron
Tersangka ditangkap pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 03.00 Wib, dengan pidana telah melakukan tindak curat
TRIBUNMANADO.CO.ID, INDRALAYA - Karena perbuatannya, seorang pria berusia 21 tahun harus berurusan dengan polisi.
Menurut informasi yang ada, pemuda yang berasal dari Kecamatan Sungai pinang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) tersebut hanya bisa pasrah.
Dikabarkan, pemuda tersebut akhirnya dicokok oleh anggota kepolisian Polsek Muara Kuang.
Diketahui, pemuda berusia 21 tahun ini nekat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang di pasar dengan cara merusak kunci gembok gudang pada 7 Mei lalu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan terhadap tersangka setelah cukup lama melakukan penyelidikan.

"Tersangkakita tangkap pada Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 03.00 Wib, dengan pidana telah melakukan tindak curat beberapa bulan lalu," kata Robi, Sabtu (29/8/2020).
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Ia ditangkap polisi saat sedang berada di rumah mertua.
"Kapolsek Muara Kuang IPDA. H. Hendri Rozin,M.Si memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Tan Putra dan personil Unit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kebetulan tersangka sedang berada di rumah mertuanya di Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan ilir," terangnya.
Kemudian, dilakukanlah interograsi awal terhadap tersangka berkenaan dengan tindakan curat yang pernah dilakukannya.
"Kepada kami, tersangka mengakui perbuatannya jika memang benar Ia yang telah melakukan pencurian di gudang pasar yang ada di Kelurahan Muara kuang Kecamatan Muara kuang," bebernya.
Dikatakannya, kronologi curat yang dilakukan tersangka pada Kamis (7/5/2020) pukul 02.00 WIB dengan sasaran seorang pedagang di Pasar Muara Kuang," kata Robi.
Tersangka berusaha masuk ke dalam gudang dengan cara merusak kunci gudang, dan cukup banyak barang yang diambil oleh tersangka hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta.

"Begitu berhasil masuk, tersangka langsung mengambil dan mencuri barang-barang yang berada dalam gudang berupa satu unit speaker aktif, satu unit kipas angin kecil, enam unit bohlam lampu, dua unit jam dinding, satu unit Teciever, empat unit senter, satu unit Radio kecil, satu unit Microfon, dua unit kabel chas aki, dan dua unit kabel reciever," sebutnya.