Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minut

Jelang Penetapan Calon, Bawaslu Minut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Praktik Politik

Bawaslu Minut tak main-main dalam menindak Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Chintya Rantung
Don Ray Papuling/Tribun Manado
Komisioner Bawaslu Minut Divisi Penindakan, Rahman Ismail. 
 
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat praktik politik dalam Pilbup Minut 2020.
Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Minut Divisi Penindakan, Rahman Ismail.
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah menyiapkan strategi guna mengantisipasi keterlibatan ASN, dalam Pilbup Minut yang akan berlangsung pada 9 Desember mendatang
"Apalagi ini kan sudah mendekati pendaftaran, tentunya kita terus mengingatkan agar ASN tidak bisa terlibat politik dalam bentuk apapun," jelasnya
Ismail juga menegaskan pihaknya tak main-main dalam menindak Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.
"Sebab ada potensi sangat kuat. Dan dari hasil evaluasi pengawasan pemilu, kami sudah menyiapkan strategi guna mengantisipasi adanya keterlibatan dan mobilisasi ASN di pemilihan bupati dan wakil bupati dan pemilihan gubernur wakil gubernur yang tahapannya sudah jalan ini," jelasnya.
Dia juga menyebutkan, akan lebih kuat adanya keterlibatan ASN dan itu sangat mungkin terjadi, kalau bupati atau gubernur adalah ketua partai.
Makanya langkah antisipasi kita lakukan jauh-jauh hari, dengan harapan akan meminimalisir keterlibatan ASN maupun aparat desa baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Sebab belajar dari pengalaman Pemilu serentak lalu, banyak ASN yang terlibat dalam politik praktis, dan ini membuat kami membangun strategi baru, guna menjaring ASN yang nanti ikut terlibat dalam politik praktis di Pilbup maupun di Pilgub," beber dia.
Ismail juga menjelaskan saat ini tahapan Pilkada sudan jalan, walaupun belum ada penetapan calon, tapi bakal calon sudah mulai bermunculan. Walaupun baru tahapan bakal calon namun sanksinya sudah mulai diberlakukan
"Karena dalam regulasi baru ini lebih ditegaskan ke ASN terkait dengan kenetralan mereka, dimulai dari simbol tangan yang menunjukan simbol nomor urut mendukung salah satu balon, kemudian dalam bermedia sosial, ASN membagikan status salah satu calon, like status balon atau foto bersama ASN dan balon apalagi menggunakan seragam kemudian di unggah ke media sosial ini pelanggaran, karena ini sudah dianggap ASN telah mengampanyekan dan mendukung salah satu bolon," tandasnya. (drp)
 
 
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved