Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Daerah

Diduga Lakukan Penyerobotan, PT Wenang Permai Sentosa Dilaporkan Kantor Pengacara Hendropriyono

Aksi tindak Pidana penyerobotan diduga telah dilakukan oleh Pihak PT Wenang permai Sentosa (WPS).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa.
PT Wenang Permai Sentosa Dilaporkan Kantor Pengacara Hendropriyono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi tindak Pidana penyerobotan diduga telah dilakukan oleh Pihak PT Wenang permai Sentosa (WPS).

Mereka diduga telah menyerobot hak atas tanah milik Meiske Pandean.

Atas hal tersebut Pengacara dari Kantor Hendropriyono and Asscociates yang dipercayakan Meiske Pandean melaporkan Pihak PT Wenang permai Sentosa ke Kepolisian Daerah ( Polda) Sulawesi Utara.

Joseph. M.E. Pauner, SH menjelaskan bahwa sebelumnya tidak ada titik temu dan kesepakatan antara Pihak PT Wenang Permai Sentosa (WPS) dengan harapan klien mereka.

Pauner menyebut bahwa mereka sudah sempat bertemu dua kali di kota Manado maupun di Kota Pusat Jakarta untuk membahas soal masalah ini.

Sayangnya pihak PT Wenang Permai Sentosa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Pada dasarnya kami tidak berharap ada upaya eksekusi, karena tanah tersebut sudah dijadikan perumahan dan sudah ditempati oleh pihak ketiga yang memang sampai saat ini juga diduga belum mendapatkan sertifikat yang bisa jadi karena status tanah tersebut, kami hanya berharap ada kompensasi ganti rugi atas tanah mereka yang sudah diduduki,“ ujar Pauner Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, awalnya klien mereka memiliki Tanah seluas Enam hektar di kawasan Mapanget yang sekarang di sekitar Grand Kawanua dan dari total luasan tersebut sebesar 4,8 hektar berstatus register, namun yang 1,2 sudah bersertifikat. 

Dan 4,8 hektar tersebut dijual ke pihak PT Wenang Permai Sentosa sehingga dikeluarkan Akte Jual Beli (AJB) untuk luasan tanah sebesar 4,8 hektar tersebut. 

“Walaupun sebelumnya klien kami sudah menawarkan agar PT WPS membeli secara keseluruhan termasuk yang 1,2 hektar tanah yang sudah bersertifikat,”ujarnya 

Menurut Pauner hal ini menjadi masalah ketika Pihak WPS melakukan pendirian bangunan di kawasan 1,2 hektar yang notabene bukan hak mereka. 

“Sekitar tahun 2014 tanah tersebut mulai didirikan perumahan New Royal Kawanua, tak terima tanahnya diseroboti maka klien kami mengajukan permohonan Pengukuran Pengembalian Batas ke pihak Badan Pertanahan Nasional,”ujarnya

Dan dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN menurut Pauner sangat jelas menyatakan bahwa Sertifikat 595 Milik Klien mereka Tumpang tindih dengan sertifikat untuk HGB milik PT WPS. 

“Inikah sudah jelas bahwa sertifikat miliki klien kami masih hidup, lho kenapa pihak WPS melakukan pendirian bangunan di tanah yang bukan milik mereka,” ujarnya seraya menambahkan dalam kasus ini ada unsur penggelapan hak atas benda yang tidak bergerak.

Lebih lanjut dirinya mengatakan klien mereka sebelumnya sudah melakukan negosiasi terkait dengan persoalan ini dengan PT WPS namun tidak digubris. 

“Bisa dikatakan tidak ada niat baik dari pihak PT WPS, walaupun sudah ada Somasi sebelumnya namun tidak juga digubris, sehingga langkah untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian kami lakukan, “imbuhnya.

Dirinya menambahkan, langkah prosedural sudah mereka lakukan dan bukti yang dimiliki oleh Klien mereka berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak terbantahkan. 

Menurut Pauner pada dasarnya klien kami hanya meminta ganti rugi atas apa yang sudah dilakukan oleh PT WPS atas haknya. 

“Klien kami sampai saat ini berharap tidak ada upaya eksekusi Rumah dan bangunan di atas tanah milikinya, karena sudah ada pihak ketiga yang tinggal di lokasi tersebut, namun itikatbaik dari PT WPS atas kerugian yang dialami oleh klien mereka, “ujarnya 

“Kedepan kami berharap proses ini dilakukan secara terbuka dan hak yang dimiliki oleh Klien kami dapat dikembalikan,”ujarnya.

Disclaimer: Tribun Manado masih melakukan konfirmasi ke pihak PT Wenang Permai Sentosa.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Tes Kepribadian - Perhatikan Gambar, Manakah Pasangan Perselingkuhan? Akan Ungkap Cara Pandangmu

PDIP Umumkan Rekom Cakada di 58 Kabupaten-Kota, Nama Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit di Boltim

PROFIL Novel Baswedan, Penyidik KPK yang Positif Corona, Berbagai Kasus Besar Dituntaskannya

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved