Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

CBA Soroti Bantuan Pulsa Dana BOS, Khadafy Sentil Harga Kuota Khusus dan Kualitas Jaringan

selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembelian pulsa, paket data

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Siti Nurjanah
Keisha Azzahra siswi baru di SD Cokroaminoto Tutuyan saat belajar dari rumah mengenakan seragam putih merah 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam aturan terbaru tersebut disebutkan selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
 
Langkah pemerintah melalui Kemendikbud itu direspons positif oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Menurutnya Kemendikbud harus memberi bantuan kepada siswa dan guru untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

BREAKING NEWS: PDIP Rekomendasi Usung Suhendro Boroma-Rusdi Gumalagit di Pilkada Boltim

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Lantaran Diduga Curi Dompet di ATM

Rocky Gerung Disebut Menyesatkan Publik, Ali Ngabalin: Jangan Hanya Ngerecok Kesana-kemari

Meskipun demikian, Uchok menilai seharusnya dalam Juknis tersebut Kemendikbud juga tak hanya memberikan bantuan pulsa saja, tetapi juga harus memberikan ruang kepada sekolah untuk dapat memanfaatkan dana BOS untuk membeli gawai.
 
“Sebab masih banyak siswa dan guru yang tak memiliki gawai. Mungkin di Jakarta setiap siswa dan guru sudah memiliki gawai. Namun di luar Jakarta dan beberapa wilayah yang masyarakatnya memiliki daya beli terbatas mungkin belum tentu satu siswa atau guru memiliki gawai," kata Uchok dalam keterangan tertulis ke Tribun Manado, Kamis (27/08/2020).

Katanya, Kemendikbud bisa meminta partisipasi vendor handset untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

"Vendor handset bisa mengalokasikan dari dana CSR mereka,” papar Uchok.

Dul Jaelani Cium Pipi Amanda Caesa, Anak Parto Ngaku Deg-degan: Aku Kaya Malu Gitu

Ini Sosok Danjen Kopassus yang Baru Mohammad Hasan

Deddy Corbuzier Punya Ketakutan Terbesar Soal Anaknya, Ungkap Keinginan Punya Anak Perempuan

Uchok berharap nantinya pulsa yang dibagikan Kemendikbud tersebut merata. Kemendikbud jangan memilih siswa yang tidak mampu saja. Sebab saat ini semua lapisan masyarakat terkena imbas Covid-19. Di mana penghasilan sebagian besar orangtua menurun.

Bahkan ada orangtua siswa yang terkena PHK. Siswa yang orang tuanya terkena PHK akibat dampak Covid-19 juga harus menjadi perhatian Kemendikbud.
 
Saran Uchok, pemberian pulsa atau kuota data guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah juga harus disesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran.

Mendagri Bela Para Perempuan Cantik yang Berjemur Tanpa Busana di Pantai, Polisi Geram

Jangan sampai pulsa atau kuota yang diberikan kepada siswa atau guru tak mencukupi. Untuk itu Uchok meminta Kemendikbud dapat segera berdialog dengan operator telekomunikasi untuk mencari solusi terbaik guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Kemendikbud seyogyanya meminta operator memberikan harga spesial atau kuota yang lebih bagi siswa dan guru untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

"Dengan harga pulsa Rp 100 seperti saat ini saya pikir tidak cukup. Karena pelaksanaan pembelajaran dari rumah membutuhkan video conference. PNS saja mau dikasih bantuan pulsa Rp 200 ribu oleh pemerintah. Masa pulsa untuk pelaksanaan pembelajaran dari rumah di bawah itu,” ujar Uchok.
 
Karena pelaksanaan pembelajaran dari rumah ini membutuhkan layanan video dan live streaming, Uchok menyarankan kepada Kemendikbud dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, untuk dapat memilih operator telekomunikasi yang handal dengan kualitas terjamin. Jangan sampai Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah salah dalam memilih operator telekomunikasi.
 
Agar tak salah memilih, Uchok memberi saran agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah harus memiliki perencanaan yang baik.

Detik-detik 2 Orang Positif Covid-19 Dijemput Petugas Medis dalam Pesawat, Penumpang Lainnya Santai

Termasuk jumlah besarnya kuota yang diberikan serta memilih operator dengan kualitas terbaik dan terandal guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

"Jangan sampai Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah hanya mempertimbangkan harga yang murah dari operator telekomunikasi, tanpa memperhatikan kualitas layanan yang diberikan," ujarnya.

Menurutnya, jika ada operator yang memiliki kualitas yang buruk, sering buffering dan sinyalnya lemah, seharusnya menjadi pertimbangan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan untuk tidak memilihnya.

Dengan begitu, pastik akan menghambat proses belajar mengajar peserta didik.
 
“Jangan sampai karena mempertimbangkan harga yang murah saja Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah salah memilih operator. Seperti memilih operator yang sering buffering atau sinyalnya tidak stabil," katanya lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved