News
Wajah Baru Board of Directors Bank Bukopin
Aksi Korporasi yang dilakukan ini tidak lain adalah bentuk penguatan fundamental Bank Bukopin.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Bank Bukopin kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Selasa 25 Agustus 2020, dalam rangka meminta persetujuan para Pemegang Saham guna menjalankan Aksi Korporasi selanjutnya.
Sebelumnya Bank Bukopin telah menyelesaikan Aksi Korporasi dalam rangka penguatan modal Perseroan melalu Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang telah selesai pada 27 Juli lalu.
Atas hasil tersebut Perseroan berhasil mendapat dukungan permodalan dari KB Kookmin Bank (KB) dan Pemegang Saham lainnya, sekaligus menjadikan KB sebagai Pemegang Saham terbesar saat ini dengan kepemilikan 33.90 persen.
Aksi Korporasi yang dilakukan ini tidak lain adalah bentuk penguatan fundamental Bank Bukopin.
Seperti diketahui, pandemi covid-19 yang melanda telah berdampak pada laju bisnis industri, terutama sektor perbankan.
Kondisi ini mau tak mau membuat pelaku industri melakukan penyesuaian. Hal ini berdampak pada aktivitas Perseroan.
Guna menstimulus industri, maka Bank Bukopin pun perlu melakukan ekspansi massive yang tentu saja perlu ditopang dengan fundamental likuiditas yang kokoh.
Terkait pelaksanaan RUPSLB ini, terdapat 4 (empat) agenda yang dibahas oleh Bank Bukopin dan dimintakan persetujan kepada para pemegang saham, antara lain: Persetujuan atas penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan, Persetujuan atas aksi korporasi Perseroan melalui skema Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD), dan Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam agenda pertama, Perseroan meminta persetujuan kepada para Pemegang Sahamuntuk melakukan penyesuai Anggaran Dasar Bank Bukopin pada Pasal 3. Hal tersebut perlu dilakukan sehubungan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.
Masih berkaitan dengan Anggaran Dasar, dalam agenda kedua pun Perseroan meminta persetujuan kepada para Pemegang Saham untuk dapat melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar pada Pasal 4 Ayat 1 dan 2.
Perubahan tersebut dilakukan sehubungandengan peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam kaitannya dengan pelaksanaan PMTHMETD.
Atas hasil pelaksanaan PMTHMETD, modal dasar Perseroan akan bertambah hingga kisaran Rp3,5 triliun, setelah sebelumnya berada
pada posisi Rp2,5 triliun.
Pada agenda berikutnya, Perseroan meminta persetujuan dari para pemegang saham untuk dapat melaksanakan aksi korporasi melalui skema PMTHMETD.
Dalam aksi tersebut Perseroan akan menerbitkan sejumlah saham baru yang akan diserap langsung oleh KB hingga porsi kepemilikan sahamnya mencapai 67 persen di Bank Bukopin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bod-bank-bukopin.jpg)