Kasus Penganiayaan
Pria Ini Minta Pemandu Lagu Menemaninya Minum, Ditagih Tip Marah, Korban Dipukul hingga Mata Merah
Pria tersebut bernama Edianto (39) alias Lobos, warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita pemandu lagu mengalami penganiayaan oleh pria berusia 39 tahun.
Pria tersebut kesal lantaran korban menagih uang tip yang dijanjikan pelaku sebesar Rp 50 ribu.
Akibat kelakuan pria tersebut, korban sampai alami memar di beberapa bagian tubuhnya.
Pria tersebut bernama Edianto (39) alias Lobos, warga Desa Sumberingin Kidul, Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Eidanto menganiaya seorang pemandu lagu bernama Anik (40), asal Kota Mojokerto.
Kekerasan ini terjadi saat tersangka berkunjung ke Warkop Dewi Indah, di bekas lokalisasi Kaliwungu, Minggu (16/8/2020) malam.
Sementara Anik bekerja sebagai pemandu lagu di warkop yang merangkap karaoke ini.
"Saat itu tersangka datang sambil bawa minuman keras. Dia minta korban menemani nyanyi, dengan janji akan diberi Rp 50.000," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, melalui Paur Humas, Iptu Neni Sasongko, Kamis (27/8/2020).
Setelah puas nyanyi dan menghabiskan minuman keras, Anik kemudian menagih janji Edianto.
Namun Edianto malah ngeloyor masuk kamar tidur Anik dan numpang tidur.
Karena sudah pukul 20.00 WIB, Anik bermaksud pulang dan menyempatkan menagih tips yang dijanjikan Edianto.
Bukannya langsung memberi unag tip yang diminta, tersangka malah mengamuk.
"Tersangka justru marah kepada korban. Tersangka mendorong korban dan memukuli wajah korban," sambung Neni.
Anik berteriak minta tolong karena tak kuasa melawan Edianto.
Pemilik warkop kemudian melerai keduanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-kepada-istri.jpg)