Kasus Korupsi
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Diperiksa Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi
Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
TRIBUNMAADO.CO.ID, JAKARTA - Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki diperiksa Kejaksaan Agung.
Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kejaksaan Agung, Rabu (26/8/2020), memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah Djoko Soegiarto Tjandra (terpidana perkara cessie Bank Bali)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu malam.
Selain Djoko Tjandra, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya.
Hari menuturkan, pemeriksaan para saksi tersebut bertujuan mencari bukti terkait perjalanan Pinangki ke luar negeri serta menyangkut aliran dana.
"Tentang perjalanan tersangka menggunakan maskapai Garuda ke luar negeri dan diduga bertemu dengan terpidana Djoko S. Tjandra. Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW," lanjut dia.
Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa Jaksa Pinangki pada hari yang sama.
"Pada saat yang bersamaan ya, diperiksa juga Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH, MH. sebagai tersangka di ruangan yang lain," ucap Hari.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
• Jika Pindah ke Manchester City, Ini 3 Opsi Posisi Lionel Messi di Line Up Pep Guardiola
Padahal, narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih buron saat itu.
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Jaksa Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Pinangki ditangkap tanggal 11 Agustus 2020 malam. Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangka dengan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/fakta-baru-kasus-djoko-tjandra-keterlibatan-jaksa-pinangki-sirna-malasari.jpg)