Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Kata Pemerintah Soal Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer
Karyawan swasta hingga pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penundaan pencairan bantuan subsidi gaji karyawan swasta dan honore disebabkan adanya pengecekan ulang data.
Awalnya, sebagaimana kabar yang beredar, bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu mulai disalurkan pada Selasa (25/8/2020).
Namun ternyata pemerintah kembali mengatakan bahwa pencairan akan dilaksanakan di akhir Agustus.
Karyawan swasta hingga pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Ida mengungkapkan, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan mulai transfer pada akhir bulan Agustus 2020.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pihaknya memang belum menyalurkan bantuan subsidi gaji karena ingin memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi gaji.
"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.
Diketahui, hingga saat ini data nomer rekening yang telah masuk mencapai Rp 13 jutaan.
Ida mengingatkan kembali agar pekerja segera menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.
Ida juga mengatakan perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik .
Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto meningatkan bahwa pengumpulan batas akhir rekening bank penerima bantuan yakni 31 Agustus 2020.
BP Jamsostek menerapkan beberapa tahapan untuk mengantisipasi dana bantuan tersebut tidak tepat sasaran.