Breaking News
Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KSPI: Penyaluran Subsidi Gaji Jangan Terlalu Lama Ditunda

Presiden Jokowi bilang agar serapan anggaran selama Covid-19 harus maksimal

Editor: Charles Komaling
TRIBUNNEWS
Said Iqbal 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah diminta jangan terlalu terlalu lama menunda penyaluran bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.

"Iya (tidak masalah tertunda) asal jangan terlalu lama. Karena seperti yang Presiden Jokowi bilang agar serapan anggaran selama Covid-19 harus maksimal," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).

Seperti diketahui, subsidi gaji ini akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja swasta maupun pegawai pemerintahan Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, menurut Iqbal, apabila subsidi gaji pada akhirnya tidak disalurkan secara cepat sesuai komitmen pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, maka dianggap gagal menjalani program dari Presiden Joko Widodo.

"Kalau berlarut-larut maka Menaker gagal menjalankan program Presiden," ujarnya.

Perlu diketahui, awalnya pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan akan menyalurkan bantuan subsidi gaji pada 25 Agustus 2020. Terlebih program penyaluran subsidi gaji akan diluncurkan oleh Presiden.

Namun, Menaker meminta maaf kepada 2,5 juta pekerja tahap pertama yang telah tervalidasi datanya oleh BPJamsostek.

Sebab, pihaknya akan memvalidasi kembali kesesuaian data sebelum diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Kementerian Keuangan.

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list. Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya dalam konferensi pers.

Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya sebesar Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan Tiap pekerja nantinya bakal menerima total Rp 2,4 juta selama program subsidi gaji berjalan.

Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved