Gadis yang Tengah Hamil 6 Bulan Dibunuh Pacar, Tangan Diikat Lalu Ditenggelamkan ke Sungai
Meskipun korban pergi keluar membawa handphone, korban tak kunjung menjawab ketika pihak keluarga mencoba menghubungi
TRIBUNMANADO.CO.ID - teka-teki jasad wanita yang ditemukan di sugai buatan Desa Rejo Agung pada Jumat (21/8/2020) lalu, akhirnya diungkap polisi.
Wanita itu adalah seorang remaja putri berinisial DA (16) yang ternyata tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Pelaku pembunuhan DA tak lain adalah kekasih korban sendiri, yakni WAH (18).

Dikutip dari TribunLampung.co.id, Selasa (25/8/2020), jasad korban awalnya ditemukan oleh seorang warga yang sedang memancing.
Diketahui, DA telah pergi meninggalkan kediamannya sejak Kamis (20/8/2020) lalu sekira pukul 19.30 WIB.
Meskipun korban pergi keluar membawa handphone, korban tak kunjung menjawab ketika pihak keluarga mencoba menghubungi.
Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga dengan menghubungi teman-teman dekat korban namun hasilnya nihil.
Sehari kemudian, barulah pihak keluarga mendapat kabar bahwa DA ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
DA disebut menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri WAH.
"DA diduga menjadi korban pembunuhan. Pelaku berinisial WAH (18) warga Kecamatan Tegineneng," ungkap Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mewakili Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin (24/8).
Saat melakukan aksinya, WAH tak beraksi sendirian. Ia meminta bantuan rekannya CHAN (18) yang masih tinggal di satu kecamatan.
Mengenai motif, WAH diduga tega membunuh kekasihnya sendiri secara sadis lantaran tak mau bertanggung jawab atas anaknya yang sedang dikandung korban.
"Saat ditemukan meninggal, korban DA dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan. WAH diduga tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," beber AKP Aris.
WAH dan CHAN menghabisi nyawa DA secara sadis, yakni menenggelamkan korban secara hidup-hidup.
Ketika hendak dibunuh, pertama tangan korban diikat terlebih dahulu.
"Kedua pelaku mengikat tangan korban dengan alasan untuk pengobatan dukun. Setelah diikat, korban dilempar ke sungai," ujar AKP Aris.
Kedua pelaku beraksi pada Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB.
Saat ditemukan, jasad DA ditemukan dalam kondisi tangan masih terikat.
Tak lama setelah keduanya melakukan aksi pembunuhan, kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
Akibat aksi mereka, kini kedua pelaku terancam hukuman mati lantaran diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
"Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Aris. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda Bunuh Pacar dan Bayi Dalam Kandungannya, Korban Ditemukan Terikat di Sungai dan Pacar Hamil 6 Bulan Tak Mau Tanggung Jawab, Pemuda di Lampung Lempar Korban ke Sungai