Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Gaji 600 Ribu

Bantuan Gaji 600 Ribu Ditunda, Berikut Cara Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Rupanya, data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dicek lagi.

Editor: Rizali Posumah
Tribunnews
Ilustrasi bantuan gaji. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta ditunda oleh pemerintah.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).

Ia memastikan, pencairan bantuan Rp 600 ribu tetap akan dilakukan hingga akhir Agustus 2020.

"Kami menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Politisi PKB itu mengungkapkan alasan kenapa penyaluran bantuan yang diberikan per dua bulan sekali itu, tertunda.

Rupanya, data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan pengecekan kembali.

Diketahui, pada batch pertama pencairan bantuan diberikan kepada 2,5 juta karyawan terlebih dahulu, kemudian bertahap hingga 15,7 juta penerima.

"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."

"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.

Menurut Ida, karena 2,5 juta bukanlah angka yang kecil, maka pemerintah butuh waktu untuk mengeceknya.

Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Salah satu syarat dalam penerimaan bantuan Rp 600 ribu, karyawan swasta tersebut wajib terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved