DJP Suluttenggomalut
Angsuran PPh 25 Berkurang 50 Persen, Ini Kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut
Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di
kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan Pasal 25.
Keputusan ini meliputi dari sebelumnya pengurangan sebesar 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut Tri Bowo menjelaskan, sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
"Keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi
perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia
usaha," kata Tri Bowo, Selasa (25/08/2020).
• BREAKING NEWS: Gubernur Olly Lepas Ekspor Komoditas Pertanian Sulut Rp 47 Miliar ke 15 Negara
• BREAKING NEWS: Gubernur Dampingi Menkes Serahkan Insentif PPDS di Unsrat
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.
Sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh
penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020
IKUTI INSTAGRAM TRIBUN MANADO:
Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
Untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19 dan untuk informasi layanan lainnya dapat
mengakses linktr.ee/ pajaksuluttenggomalut.(ndo)
• Basarnas Lanjutkan Pencarian Orang Hilang di Desa Kombot
• Sebelum Tes SKB, Calon ASN Bolsel Wajib Karantina Mandiri 14 Hari
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: