Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Kabar Gembira untuk PNS, Kemenkeu Bagi-bagi Pulsa Rp 200 Ribu per Bulan, Tapi Tak Semua, Cek di Sini

Sebelum adanya kabar gembira bantuan pulsa untuk PNS sebesar 200 ribu, Pemerintah juga membagikan kabar gembira terkait cuti bersama.

Editor:
net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut informasi, saat ini Kemenkeu siapkan bantuan berupa pulsa untuk PNS.

Dikabarkan bantuan pulsa dari Kemenkeu tersebut sebesar Rp 200 ribu.

Ya, nampaknya kabar gembira datang lagi untuk PNS dari Kemenkeu siapkan bantuan pulsa untuk PNS.

Sebelum adanya kabar gembira bantuan pulsa untuk PNS sebesar 200 ribu, Pemerintah juga membagikan kabar gembira terkait cuti bersama.

Pasalnya PNS dapat total 11 hari libur pengganti dari libur Idul Fitri yang tertunda setelah sengaja menggeser cuti bersama.

Ilustrasi uang - Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Ilustrasi uang - Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta. (pixabay.com)

Sebelumnya pula Sri Mulyani juga sempat memberikan kabar gembira PNS dapat THR dan gaji ke-13 penuh dengan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tahun 2021 mendatang pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri bakal menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dengan seluruh komponen dibayarkan secara penuh.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual , Jumat (14/8/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS tercermin di dalam alokasi anggaran belanja kementerian lembaga (K/L) yang mengalami peningkatan sebesar 23,1 persen tahun depan.

Nah terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga disebutkan memberikan bantuan pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menjelaskan, bantuan pulsa untuk PNS di lingkungan Kemenkeu sudah ada sejak April 2020.

Besarannya adalah Rp 150.000 dan tidak semua PNS di Kemenkeu mendapatkan bantuan tersebut.

Nantinya bantuan pulsa untuk PNS sebesar Rp 150 ribu tersebut diberikan tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.

"Kebijakan ini sudah dieksekusi sejak April. Sudah, tapi tidak berarti semua dapat. Ini tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing sesuai kebutuhan," katanya pada Kompas.com, Jumat (21/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved