PNS
Daftar Fasilitas Tambahan Pemasukan yang Diterima PNS Selama Pandemi Covid-19
Pemerintah akan memberikan pulsa Rp 200 ribu per bulan kepada PNS ( bantuan pulsa Rp 200.000 untuk PNS).
Relokasi belanja barang untuk bantuan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet kepada pegawai dapat dibayarkan dengan memperhatikan prinsip kepantasan dan kepatutan.
Kebijakan ini mengacu kepada Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3. Gaji ke-13
Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya mendapatkan pembayaran gaji ke-13 pada 10 Agustus lalu.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut telah ditunggu-tunggu lantaran setiap tahun, waktu pembayaran jatuh pada bulan Juli atau pada masa peralihan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.
Namun, akibat pandemi Covid-19, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tersebut mundur menjadi bulan Agustus ini.
Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun. Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.
"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.
• Mengaku Suka Pria Lucu, Maria Vania Disinggung Jadian dengan Tukul Arwana, Gak Bisa Komentar Lebih
• Sukses Jadi Bu Tejo di Film Tilik, Siti Fauziah Juga Pernah Sabet Penghargaan Gegara Peran Ini
• Kelompok Militer yang Melakukan Kudeta di Mali Mau Bebaskan Presiden, dengan Syarat Berkuasa 3 Tahun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tambahan Pemasukan PNS Selama Pandemi, Gaji ke-13 Hingga Uang Pulsa"