Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bocah 3 Tahun Dicekoki Miras, Dua Pemuda Rekam dan Unggah di Facebook

Dari keterangan polisi, dalam video yang beredar, FR tampak menuangkan miras ke korban dan IR merekamnya dengan ponsel.

Editor: Charles Komaling
Istimewa
Ilustrasi Miras 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LUWU - Usai mencekoki bocah berusia tiga tahun dengan minuman keras atau miras hingga mabuk, FR (20) dan IR (19), dua pemuda pengangguran di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Tak hanya itu, kedua warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, itu juga tega merekam dan mengunggah kejadian itu ke Facebook.

“Keduanya tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Jadi, kerjanya mabuk-mabukan saja," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko saat dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Dari keterangan polisi, dalam video yang beredar, FR tampak menuangkan miras ke korban dan IR merekamnya dengan ponsel.

Sementara itu, pasca-kejadian, korban berinisial RB, segera menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

"Pemeriksaan ini untuk mengetahui apa efek yang ditimbulkan dari miras yang sempat diminum oleh korban, sementara korban masih kecil berusia tiga tahun,” jelas Indratmoko saat, Senin (24/8/2020).

Selama pemeriksaan itu, korban didampingi kedua orangtuanya dan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2 TP2A) Kabupaten Luwu Timur.

Selain itu, Indratmoko mengatakan, polisi juga meminta keterangan rekaman saat korban jatuh dan terbentur kayu.

“Pemeriksaan juga dilakukan terkait kondisi korban yang terlihat di video terjatuh dan kepalanya terbentur balok kayu," ujarnya.

 Sementara itu, menurut polisi, kedua pemuda mengaku syok karena perbuatannya itu berujung di kantor polisi.

"Kedua pemuda ini sempat syok, tidak menyangka dirinya akan ditangkap atas kejadian ini," ujarnya.

Kedua pelaku diamankan di wilayah Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (23/8/2020) malam sekitar pukul 19.00 Wita. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved