Berita Heboh
Besok Karyawan yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bakal Masuk Rp 1,2 Juta di Rekening, BLT BPJS TK
Pemerintah akan mencairkan bantuan subsidi gaji Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan bantuan subsidi gaji Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Bantuan langsung tunai (BLT) ini dikhususkan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Rencananya BLT karyawan swasta ini bakal cair mulai Selasa besok, 25 Agustus 2020.
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Detik-detik Suami Pukul Istrinya di Atas Panggung Saat Berjoget dan Bernyanyi, Tonton Videonya
• Ramalan Zodiak Selasa 25 Agustus 2020, Virgo Kamu Akan Kalahkan Pesaingmu dengan Tindakan Nyata
• Ingat Wanita Viral Bakar Bendera Merah Putih yang Disebut Berstatus Anggota TNI? Kini Meninggal
TONTON JUGA :
"Subsidi upah insya Allah akan di-launching oleh Bapak Presiden tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida
Fauziyah, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji dalam program
Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Sebelumnya, Ida mengungkapkan, selain gaji di bawah Rp 5 juta, karyawan swasta yang menerima bantuan 600.000
dari pemerintah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS
Ketenagakerjaan ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta
nomor rekening sudah masuk," kata Ida.
"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari
BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap. Pemerintah juga meminta perusahaan pemberi
kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini.
Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening
penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Kumpulkan nomor rekening
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, total terdapat 15,7 juta karyawan
dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan yang akan mendapatkan bantuan pemerintah lewat rekening tersebut.
Namun, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap penerima itu akan dilakukan secara bertahap dalam
program bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta ini.
Dia mengungkapkan batas akhir waktu pengumpulan rekening bank penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni
hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.
Setelah itu, lanjut Agus, Presiden Jokowi akan menyerahkan bantuan subsidi gaji atau bantuan pemerintah lewat rekening
tahap I ini secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.
"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap.
Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan.
Nomor rekening yang sudah dikumpulkan tersebut divalidasi secara berlapis, agar penerima subsidi gaji
BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran.
Tahap validasi pertama dilakukan dengan perbankan, selanjutnya validasi dilakukan secara
internal oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan pembicaraan, koordinasi kami dengan kementerian terkait, kita kita akan memberikan
data ini secara bertahap," kata Agus.
"Jadi tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus.
Data-data nomor rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa segera dilakukan
pembayaran," kata dia lagi.
Agus memastikan, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN
dan non-ASN tersebut menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.
"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," ujar Agus.
(Kompas.com/Muhammad Idris)
BACA JUGA :
• Hanya 60 Detik, Ini Cara Mudah Cek Kesehatan Anda Pakai Sendok Makan
• 5 Jenderal TNI asal Manado Karier Cemerlang, Ada 2 Kali Menteri, Jadi KASAL hingga Ganti Prabowo
• Mama Muda Cantik Ditemukan Tewas Mengenaskan Tanpa Busana, Dijebak Penipu Pria di Lapangan Rumput
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Besok"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris