Gunakan Metode Berbeda, Temuan Data Pemilih Bermasalah Bawaslu RI dan Sulut Berbeda Jauh
Terkait hal tersebut, pihaknya mengaku hanya bisa memberi saran perbaikan sedangkan tindakan penanganan nantinya akan dilakukan oleh KPU
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (KPU Sulut) melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah usai pada Kamis (13/8/2020) lalu.
Dari hasil audit coklit, Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) menemukan sekitar 81 ribu elemen data pemilih bermasalah.
Namun data ini berbeda dari yang dipegang oleh Bawaslu RI sejumlah sekitar 200 data.
Terkait hal ini, Koordinator Divisi Pengawasan & Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut, Kenly Poluan memberikan penjelasan.
"Temuan itu bisa temuan koordinasi antara panwas satuan dan PPDP, bisa juga dari temuan langsung pengawasan melekat. Jadi ada yang by name by address ada yang tidak," jelasnya, Jumat (21/8/2020).
Sedangkan yang dilakukan Bawaslu RI merupakan uji petik, salah satu metode untuk menggambarkan jumlah keseluruhan pemilih hanya dengan sample.
Sehingga yang didapatkan pun tidak secara keseluruhan, hanya sekitar 200 data tersebut.
Sedangkan Bawaslu Sulut melaksanakan pengawasan melekat termasuk uji petik dan audit coklit.
"Nah itu yang hasil uji petik Bawaslu RI cuma dari 18 kecamatan di Sulut, sedangkan Bawaslu Sulut langsung mengawasi 171 kecamatan," tambah Kenly.
Terkait hal tersebut, pihaknya mengaku hanya bisa memberi saran perbaikan sedangkan tindakan penanganan nantinya akan dilakukan oleh KPU.
"Nanti kami juga akan lakukan rakor dengan KPU bersama panwas kecamatan dan PPK di semua kabupaten/kota," tutup Kenly.