Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jerinx SID

Sindir Jerinx SID, Gubernur Bali: Jadi Orang Gentle Saja, di Tahanan Takut Ternyata, Katanya Berani

Sebelumnya diketahui Jerinx terlibat kasus pencemaran nama baik, terkait hal tersebut, mendapat respon dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Gubernur Bali I Waya Koster 

"Apa yang disampaikan itu bukan kritik, tapi sudah menghasut masyarakat untuk menggagalkan kebijakan pemerintah, tidak taat dengan kebijakan pemerintah."

Jerinx SID dan istri di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020)
Jerinx SID dan istri di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) (TribunBali.com)

Penangguhan Penahanan Ditolak

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebelumnya ditolak oleh pihak kepolisian.

Alasannya, dikhawatirkan pria bernama asli I Gede Ari Astina itu akan mengulangi perbuatannya.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Selasa (18/8/2020).

Kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Pengajuan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.

Wayan Arjono, ayah dari Jerinx dan Nora istri Jerinx menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana.

"Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora."

Gendo Suardana mengaku kecewa terhadap keputusan polisi yang menolak menangguhkan penahanan kliennya.

Menurutnya, Jerinx serta istrinya, Nora Alexandra pun juga kecewa terhadap keputusan yang dikeluarkan kepolisian.

Ia menilai alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan Jerinx adalah alasan subjektif dari kepolisian.

Sebab ia merasa kliennya selama ini bersifat koperatif dalam menjalani kasus. Selain itu Jerinx juga telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Menurutnya hal itu seharusnya bisa jadi pertimbangan pihak kepolisian untuk mengabulkan penangguhan penahanannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved